peserta penerima upah
-
Business
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Berubah Bagi Penerima Upah
Jakarta, isafetymagazine.com – Pemerintah mengubah iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi peserta penerima upah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49…
Baca Selengkapnya »