Safety Management

Teknisi Lift Ayuterra Resort Tidak Pegang Sertifikat K3 Elevator

Semula VJ membangun lift sesuai site plan dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Ayuterra Resort. Dia merekrut Mujiana dengan anggapan sudah berpengalaman.

Gianyar, isafetymagazine.com – Kepolisian Resor (Polres) Gianyar menyatakan pemilik Ayuterra Resort, Vincent Juwono (VJ) dan teknisi lift, Mujiana hanya diancam hukuman maksimal lima tahun penjara akibat lima pekerja fasilitas penginapan ini tewas lantaran kecelakaan kerja berupa lift yang ditumpangi jatuh karena tali sling putus,

Mereka dipersangkakan melanggar sejumlah berbagai aturan hukum masing-masing Vincent  berupa Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 46 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Juncto Pasal 46 ayat 3 UU Nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung Juncto

Pasal 86 Permenaker Nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator Juncto Pasal 190 Juncto Pasal 87 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Untuk Mujiana dikenakan Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 86 Permenaker Nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator Juncto Pasal 190 Juncto Pasal 87 UU Nomor 13 tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.

“Kedua tersangka ini terancam dihukum maksimal lima tahun. Polisi belum melakukan penahanan terhadap keduanya,” kata Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada di Polres Gianyar, Bali pada Selasa (26/9/2023).

“Penetapan kedua tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 26 saksi, 6 ahli, dan hasil uji laboratorium forensik Polri terhadap 11 barang bukti.”

Dari hasil penyelidikan diketahui Mujiana tidak memiliki sertifikasi ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) elevator dan eskalator dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dia mendesain, membangun, dan mengoperasikan lift tanpa mengikuti standar atau ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.

Mujiana juga menganti jumlah tali sling dari tiga menjadi satu atas perintah Vincent pada Maret 2023, padahal jumlah tali sling minimal dua.

“Lift tidak sesuai standar menyebabkan tali sling putus hingga ada lima korban jiwa,” ujarnya.

Semula VJ membangun lift sesuai site plan dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Ayuterra Resort. Dia merekrut Mujiana dengan anggapan sudah berpengalaman sejak 1990-an di bidang lift tanpa mengecek sertifikasi keahlian dari Kemnaker,

Kemudian, tali sling lift sudah menyusut sebanyak 10%, sehingga VJ memerintahkan Mujiana pada Maret 2023 mengganti tali sling dari tiga menjadi satu dengan alasan efisiensi.

Lift jatuh akibat tali sling putus terjadi pada Jumat (1/9/2023( pukul 13.00 WITA berakibat lima pekerja tewas yakni Sang Putu Bayu Krisna (19 tahun) dan Ni Luh Superningsih (20). Kemudian, I Wayan Aries Setiawan (23), Kadek Hardiyanti (24), dan Kadek Yanti Pradewi (19).

Ayuterra Resort terletak di tebing memiliki panjang rel sekitar 60 meter dengan sudut kemiringan 35 derajat. (kpr/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button