Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan industri pertambangan domestik sedang memasuki fase transformasi menuju praktik yang lebih berkelanjutan.
Kondisi ini untuk membantah sangkaan negara-negara Barat bahwa nikel Indonesia tergolong dirty nickel (nikel kotor) yang mengabaikan lingkungan hidup.
“Industri pertambangan ini harus bertransformasi supaya lebih mengedepankan ESG (Environmental, Social, and Government). Di samping ESG, kalau misalnya kita lihat, juga ada istilah people, profit and planet. People, profit and planet,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno.
Pernyataan ini disampaikannya dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia Special Road to Hari Tambang dan Energi 2025 pada Senin (20/10/2025).
Jika kecelakaan tambang terjadi di Australia, maka hal ini akan ditutup oleh Inspektur Tambang, sampai enam bulan. Sebab, dia khawatir kecelakaan kerja bisa terulang kembali.
Dengan begitu Kementerian ESDM memperketat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) secara rinci.
“Supaya perusahaan itu taat asas kira-kira seperti itu. Dengan keselamatan seperti apa dan lain sebagainya,” ujarnya.
Namun, Tri Winarno yakin perusahaan tambang di Indonesia mulai menjalankan tanggung jawab ESG.
Jadi, beberapa syarat dokumen pada RKAB berikutnya akan dievaluasi kementerian tersebut.
“Di RKAB yang saat ini sudah regulasinya sudah kita sampaikan melalui Permen 17 tahun 2025 itu, itu kita potong beberapa. Beberapa yang merupakan tanggung jawab perusahaan itu kita serahkan kepada perusahaan. Hei perusahaan, silahkan Anda yang ngatur sendiri. Kemudian yang kami di sini adalah yang terkait dengan beberapa hal pokok terkait rencana produksi, rencana penggunaan lahan, dan lain sebagainya yang lebih esensial,” tuturnya.
“Jadi untuk sesuatu hal yang itu adalah merupakan tanggung jawab perusahaan, misalnya katakanlah, pelaporan terkait dengan kebisingan, pelaporan terkait dengan debu, dan lain sebagainya, sudah kita serahkan saja kepada perusahaan di mana KTT nanti yang bertanggung jawab untuk urusan tersebut.”
Apabila industri pertambangan tidak ditata dengan baik, ujar Tri Winarno, maka suatu saat produk yang dihasilkan dari sektor tersebut berisiko tidak diterima di pasar internasional.
Jadi, pihaknya mendorong kepada pelaku usaha industri pertambangan untuk tidak abai terhadap lingkungan.
Sebelumnya, Kementerian ESDM memutuskan penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan 190 perusahaan batu bara dan mineral.
Pembekuan ini dilakukan akibat perusahaan-perusahaan tadi belum memenuhi sejumlah kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jadi untuk pertambangan ini kan pada saat itu mereka selesai melakukan kegiatan pertambangan, mereka juga harus bisa melakukan pemulihan lingkungan sesuai dengan standar lingkungan hidup, itu pasca tambang,” tutur Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.
Hal ini disampaikannya dalam Energy Corner CNBC Indonesia Special Road to Hari Tambang dan Energi 2025 pada Jumat (17/10/2025).
Perusahaan tambang wajib menyelesaikan kewajibannya seperti menyediakan jaminan untuk pelaksanaan kegiatan tambang.
Namun, dari 190 perusahaan, sebagian diketahui belum membayarkan jaminan reklamasi tambang.
“Jadi sehingga ini dari Kementerian ESDM melakukan pembekuan sementara sampai dipenuhinya kewajiban oleh pelaku usaha terhadap jaminan reklamasi ini,” ucapnya. (adm)
Sumber: CNBC Indonesia














