Safety Management

Tujuh Langkah Antisipasi Kebakaran Bangunan

Mengganti sebagian dinding menjadi jendela kaca yang bisa dipecahkan setiap saat.

Jakarta, isafetymagazine.com – Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri masih menyelidiki penyebab kebakaran Lapas Yangerang di Blok C2, Banten sampai Kamis (9/9/2021).

Walaupun, ini telah berlangsung satu hari sejak olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukannya.

“Nanti hasilnya bagaimana akan disampaikan ke publik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono pada Kamis (9/9/2021).

Penyebab kebakaran lapas di Banten masih diduga akibat korsleting (arus pendek) listrik sampai Kamis (9/9/2021).

Sementara itu Pakar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Gedung dan Konstruksi, Subkhan, meminta kebakaran di Lapas Tangerang dijadikan pembelajaran berharga bagi semua pihak supaya kejadian ini tidak terulang kembali pada masa depan.

Langkah ini bisa dilakukan dengan tujuh cara yakni pertama eliminasi berupa menghilangkan risiko kebakaran dengan meremajakan instalasi listrik terproteksi kebakaran aktif (sprinkler) dan pasif (hydrant).

Selain itu dilarang melakukan pengapian di dalam hunian lapas dan sekitar lapas (indoor) dan pengaturan smoking area (kawasan larangan merokok).

“Jika ini sulit dilakukan, maka bisa ke hirarki berikutnya yaitu kedua substitusi berupa mengganti item plafon dan utilitas hunian lapas dengan bahan isulator/tahan api,” katanya.

Kemudian, mengganti sebagian dinding menjadi jendela kaca yang bisa dipecahkan setiap saat jika terjadi situasi darurat dan jeruji tidak sempat dibuka kuncinya.

Jika ini sulit atau berbiaya tinggi maka dilakukan hirarki ketiga yaitu engineering control. Ada early warning system berupa tanda otomtais atau bel yang berbunyi bagi semua hunian jika mulai ada percikan atau potensi api.

“Jadi lebih cepat untuk menyelamatkan diri dan terkoneksi pada unit-unit hunian lapas lainnya,“ tuturnya.

Keempat, kontrol administrasi yaitu membuat prosedur inspeksi rutin sistem proteksi kebakaran dan sistem manajemen K3 seperti implementasi, review, dan evaluasi secara ketat .

Pemenuhan standar ini dilakukan oleh tenaga K3 atau petugas ahli yang berlisensi pemadam kebakaran.

Kelima, penyiapan alat pelindung diri (APD) dan alat pelindung kebakaran (APK) berupa masker asap, alat pemadam api ringan (APAR), serbuk pemadam, karung goni, dan air rendam,

Selain itu perangkat yang dapat menunjang api tidak membesar dan menyebarnya. Keenam,  drill atau simulasi tanggap darurat di mana semua penghuni lapas terlatih melakukan simulasi tanggap darurat apapun seperti kebakaran, gempa bumi, ancaman bom, dan huru-hara.

Hal ini untuk menghindari jatuhnya korban jiwa/luka parah dengan tetap tenang dan mengurangi panik ketika kejadian berlangsung.

Ketujuh, costing yaitu pembiayaan yg terencana dengan baik dan tepat untuk meningkatkan awareness dan empowerment bagi semua petugas.

Selain itu penghuni lapas melakukan tindakan preventif seperti peningkatan kemampuan pemadaman api, drill tanggap darurat, dan basic fire prevention.

Terakhir, tindakan kuratif seperti pemadaman api, penggunaan hydrant atau materi pasif fire fighting di semua hunian lapas dan lingkungan sekitarnya.

“Dengan begitu, lapas ke depan lebih secure, lebih safety dan lebih dapat mengendalikan risiko-risiko bahaya lainnya yang dapat mengancam jiwa, properti, aset dan lingkungan masyarakat sekitar lapas,” ujar Subkhan. (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button