Safety at Work

Unsur Kelalaian Ditemukan dalam Kebakaran Kilang Minyak Balongan

Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 188 KUHP.

Jakarta, isafetymagazine.com – Mabes Polri menemukan  unsur-unsur kealpaan atau kelalaian yang berakibat ledakan dan kebakaran kilang minyak Pertamina Balongan di Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

Hal ini diketahui dari gelar perkara yang dilakukan penyidik Mabes Polri.

“Ini menjadi sesuatu pidana,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri Jakarta pada Selasa (18/5/2021).

Dengan demikian, Polri akan menetapkan tersangka atas kasus kebakaran kilang minyak Pertamina Balongan. Namun, ini belum disebutkannya lantaran Divisi Humas Polri belum memperoleh informasi terbarunya.

“Saya rasa akan ada tersangka karena status perkara sudah naik ke penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik menerima laporan peristiwa kebakaran kilang minyak Pertamina Balongan pada 29 Maret 2021 bernomor LP 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu.

Hal ini ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan sejumlah langkah mulai penyelidikan hingga penyidikan sekarang. Sebanyak 52 saksi telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan keterangan terkait peristiwa tersebut.

Sejumlah barang bukti telah dikumpulkan dari lokasi kebakaran kilang minyak Pertamina Balongan yang dilanjutkan dengan peneriksaan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

Kemudian, Polri melakukan gelar perkara kebakaran dan ledakan kilang minyak Balongan pada 16 April 2021. Dari kegiatan ini disimpulkan penyidik terjadi dugaan tindak pidana pada peristiwa kebakaran kilang minyak Pertamina Balongan.

Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 188 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

Kilang minyak Pertamina Balongan di Indramayu mengalami kebakaran pada Senin, 29 Maret 2021. Peristiwa ini berakibat satu orang mengalami luka bakar berat yang berujung kematian setelah menjalani perawatan di RSPP Pertamina selama 12 hari.

Sementara itu Kilang Pertamina Balongan memasok bahan bakar minyak (BBM) terutama Premium, Pertamax, dan LPG ke DKI Jakarta, Banten, sebagian Jawa Barat, dan sekitarnya. (ant/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button