Industri

Berikut Pernyataan Kemenparekraf Tentang Konsep CHSE

Provinsi Bali memperoleh kuota sertifikasi CHSE sebanyak 1.200 industri usaha pariwisata.

Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyatakan konsep Cleanliness, Health, Safety, Environment sustainability/CHSE (kebersihan, kesehatan, keselamatan lingkungan) masih bersifat sukarela.

Namun, ini disalahartikan oleh sebagian pihak hotel dan restoran sebagai sesuatu yang wajib.

“Istilahnya kurang ngobrol dan kurang ngopi,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno di Jakarta pada Senin (5/10/2021).

Walaupun demikian, pemerintah berharap standardisasi CHSE sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk validitas dan keandalan. Selama ini CHSE ditanggung oleh pemerintah.

“Ke depan para pelaku usaha secara perlahan akan mampu mengadopsi dengan biaya yang lebih terjangkau tanpa menurunkan tingkat standardisasi,” ujarnya.

Indonesia Care sebagai sebuah inisiatif dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia telah menjadikan CHSE sebagai prioritas utama.

Jadi, ini sudah diterapkan dan menjadi trademark dari pemulihan pariwisata Indonesia di era new normal dan peningkatan kepercayaan internasional.

“Kita akan terus diskusi dan kita pastikan bahwa standar kesehatan, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan akan menjadi gold standard,” tuturnya.

Sementara itu sebanyak 60% atau 726 usaha pariwisata di Bali telah menjalani proses audit sertifikasi Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability (CHSE) pada 2021. Hal ini terdiri dari 139 hotel dan 587 non-hotel.

Provinsi Bali memperoleh kuota sertifikasi CHSE sebanyak 1.200 industri usaha pariwisata terdiri dari 200 hotel dan 1.000 non-hotel yang ditargetkan selesai audit pada Oktober 2021.

“Masih terdapat waktu satu bulan kami dan konsorsium melakukan sosialisasi serta audit,” ujar Kepala Cabang PT Sucofindo (Persero) Denpasar Dedih Budiawan Sugianto.

Sucofindo optimistis sebelum batas waktu sertifikasi CHSE berakhir dapat mencapai target 1.200 pelaku usaha pariwisata. Hal ini didorong wisatawan mancanegara akan dibuka mulai Oktober 2021.

Proses audit sertifikasi CHSE di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dilakukan oleh Konsorsium PT Sucofindo, TUV Rheinland- PT Mutu Agung Lestari. Tahun lalu di Bali sekitar 1.079 sertifikasi CHSE dan tahun ini 1.200 CHSE.

Proses pengajuan sertifikasi dapat mengakses laman https://chse.kemenparekraf.go.id yang dilanjutkan dengan verifikasi oleh Kemenparekraf.

Setelah itu akan disampaikan ke Sucofindo dan konsorsiumnya untuk pelaksanaan audit dan apabila lolos audit baru sertifikat akan diterbitkan oleh Kemenparekraf. (ant/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button