Safety Management

Pesan Kemnaker Bagi Pengawas Naker dan Penguji K3

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencanangkan Core Values Berakhlak dan Employer Branding ASN berupa Bangga Melayani Bangsa pada 27 Juli 2021.

Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta tugas-tugas pelayanan publik sebagai pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak berhenti akibat pandemi Covid-19.

Namun, mereka mengubah hambatan akibat pandemi Covid-19 menjadi tantangan dan peluang.

“Salah satu yang dapat dimanfaatkan adalah ‘Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi’ agar pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 dapat tetap melakukan tugasnya dengan tetap mempertimbangkan perlindungan diri sendiri guna melindungi pekerja dan kelangsungan usaha,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Hal ini disampaikannya saat membuka Pertemuan Nasional Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 secara virtual pada Selasa (5/10/2021).

Peran pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 merujuk kepada ‘Core Values Berakhlak dan Employer Branding’ yakni ‘Bangga Melayani Bangsa’.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencanangkan Core Values Berakhlak dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa Bangga Melayani Bangsa pada 27 Juli 2021.

Nilai-nilai itu beriorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmoni, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

“Saya harapkan seluruh pejabat fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 dapat memahami dan melaksanakan tujuh nilai dasar tersebut,” ujar Ida Fauziyah.

Berakhlak dan Bangga Melayani Bangsa akan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi yang akan berdampak kepada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Langkah ini mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan lebih komprehensif.

Ida Fauziyah berharap pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 juga memenuhi hak pekerja dan mendorong kelangsungan berusaha saat pandemi Covid-19.

Jadi, ini tidak terjadi dampak yang tidak diinginkan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) dan situasi yang tidak kondusif.

“Pandemi Covid-19 menimbulkan situasi dan hubungan ketenagakerjaan yang dinamis,” tuturnya.

Pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menuntut fungsi pengawasan ketenagakerjaan secara baik. Penguji K3 sebagai ujung tombak menghasilkan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat, dan produktif.

“Hal itu dilakukan dengan pemeriksaan dan pengujian K3 sehingga perusahaan dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas tempat kerjanya,” ujarnya. (ant/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button