Tuban, isafetymagazine.com – Semen Indonesia Tuban kembali mengaku keselamatan dan kesehatan kerja (K3) telah diimplementasikan perusahaan seperti pemakaian alat pelindung diri (APD) bagi pekerja yang beraktivitas di dalam pabriknya.
“Sudah menerapkan (K3) dan memakai APD. Pengawasan dan penerapan kK3 selalu di lakukan, mulai pintu masuk gerbang pabrik, semua yang memasuki lokasi pabrik wajib memakai APD,” kata Senior Manager Of Corporate Communication PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG GHoPO) Tuban, Setiawan Prasetyo pada Rabu (21/6/2023).
Pernyataan ini disampaikan membantah penerapan K3 tidak dilakukan Semen Indonesia Tuban terkait kematian pekerja akibat kecelakaan kerja atas nama Nur Ahmad Fatkhan (30) di Pabrik Tuban 4 Semen Indonesia yang berlokasi di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek.
Bahkan, Semen Indonesia Tuban mengungkapkan kualitas keselamatan kerja terus ditingkatkan perusahaan tersebut.
Langkah ini dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) dan sosialisasi K3.
Dengan begitu kecelakaan kerja akan ditekan Semen Indonesia Tuban.
“Selalu sosialisasi ke pegawai dalam setiap kesempatan. Sidak ke lokasi kerja, para pimpinan atau vendor selalu diingatkan budaya safety,” tuturnya.
Semen Indonesia Tuban megutarakan korban tewas akibat kecelakaan kerja baru dialami satu orang sejak awal tahun sampai sekarang.
Namun, perusahaan ini berharap kejadian kecelakaan kerja, malahan hingga pekerja tewas tidak terjadi kembali.
Nur Ahmad Fatkhan (30) adalah pekerja mekanik PT Swabina Gatra sebagai mitra kerja Semen Indonesia Tuban asal Desa Sugihan, Kecamatan Merakurak, Tuban tewas saat memperbaiki garpu palletiser di pabrik semen Tuban pada Senin (19/6/2203).
Korban bersama dua orang temannya memukul bearing yang mengganjal besi garpu palletiser dari arah bawah hingga besi menimpa korban.
“Setelah bearing tersebut longgar, tiba-tiba besi garpu palletiser tersebut turun ke bawah dan menimpa korban sehingga korban terjepit dan meninggal dunia di lokasi kejadian,” ucal Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Jamhari.
Nur Ahmad Fatkhan meninggal dunia dengan luka serius di bagian tubuhnya.
“Kejadian kecelakaan ini sudah di laporkan ke pengawas ketenagakerjaan,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tuban, Suwito.
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Tuban selalu mengingatkan semua perusahaan di daerahnya untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan K3 dalam kegiatan operasional.
Apalagi, selama ini Disnakerperin Kabupaten Tuban telah melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring.
Hal ini termasuk melakukan penilaian dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Tuban.
“Kami menghimbau pada seluruh perusahaan untuk mengingatkan dan melakukan pengawasan dilingkungan perusahaan masing-masing agar pekerja untuk selalu menerapkan keselamatan kerja sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam K3,” ucapnya.
Penerapan K3 di lingkungan kerja untuk melindungi keselamatan bagi pekerja.
Jadi, semua pihak yang terlibat di dunia kerja untuk selalu disiplin dalam penerapan prosedur K3.
Unsafe Condition
Pada kesempatan terpisah Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengutarakan dari laporan kecelakaan kerja yang diterimanya kematian Nur Ahmad Fatkhan akibat unsafe condition.
Namun, penyebab kematian Nur Ahmad Fatkhan akan diselidikinya dengan cara turun langsung ke lapangan.
Namun, langkah ini akan dilakukan mulai Kamis (22/6/2023) lantaran keterbatasan jumlah pengawas hanya tiga orang.
“Kami harus gali semua,” ucap Kadisnakerperin Provinsi Jatim, Erni Kartikasari.
Pihaknya mengaku pembinaan sudah dilakukan ke perusahaan di Kabupaten Tuban tentang pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970.
Dari hal itu jika persyaratan keselamatan pekerja belum terpenuhi, maka pekerja bisa menolak melakukan kerja.
Perusahaan juga harus menghentikan pekerjaan kepada pekerja. Bahkan, pekerja dilarang bekerja.
“Kami berharap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Tuban memenuhi persyaratan keselamatan bekerja sesuai UU nomor 1 tahun 1970 Pasal 3 supaya tidak kembali terjadi kecelakaan kerja,” ujarnya.
Perusahaan juga harus meminimalisir potensi bahaya bagi pekerja seperti alat, mesin, dan lingkungan kerja.
Walaupun, potensi ini tidak dapat dihilangkan, tapi ini dapat dikendalikan perusahaan dan pekerja dengan memperkirakannya.
“Kalau yakin itu sudah terpenuhi, baru boleh bekerja,” ujarnya. (trb/blt/adm)














