Batam, isafetymagazine.com – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Penyiaran Informasi Keselamatan Pelayaran atau Maritime Safety Information (MSI) dan Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Kapal atau Ship Reporting System (SRS) di Perairan Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Senin (15/7/2024).
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub RI Capt. Antoni Arif Priadi mengemukakan sosialisasi ini menjadi ajang pertemuan pemerintah dan masyarakat untuk saling memberikan energi dan dampak positif bagi pelayaran Indonesia.
“Penyelenggaraan Informasi Keselamatan Pelayaran atau Maritime Safety Information (MSI) dilaksanakan untuk memberikan informasi ke kapal-kapal berupa peringatan kenavigasian (navigational warning) dan peringatan cuaca (Meteorological Warning), berita SAR (SAR information), maupun berita penting terkait keselamatan pelayaran lainnya di Perairan Indonesia,” katanya.
Penyiaran informasi telah dilaksanakan berdasarkan sistem penyampaian berita (broadcast system) melalui 4 Stasiun Navigational Telex (NAVTEX), 158 Stasiun Radio Pantai (SROP) dan 23 Vessel Traffic Services (VTS) di Indonesia secara elektronik.
Langkah ini untuk mendukung pelaksanaan Navigasi Elektronik (E-Navigation) serta dilaksanakan informasi dan koordinasi terintegrasi melalui Maritime Coordination Center (MCC) di Jakarta.
Sistem Pelaporan Kapal atau Ship Reporting System (SRS) melibatkan seluruh kapal yang masuk dan keluar wilayah perairan Indonesia untuk menyampaikan informasi terkini.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : KP-DJPL 376 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Kapal (Ship Reporting System) di Perairan Indonesia.
Sistem Pelaporan Kapal tersebut berfungsi untuk menyediakan informasi yang terkini atas pergerakan kapal, meningkatkan efisiensi dalam bernavigasi dan perlindungan lingkungan maritim.
Selain itu menentukan lokasi dengan cepat saat kapal dalam bahaya yang tidak diketahui posisinya, meningkatkan keamanan dan keselamatan jiwa dan harta benda di laut.
Pelaporan kapal disampaikan melalui Stasiun Radio Pantai (SROP), Vessel Traffic Services (VTS) yang dilengkapi dengan Automatic Identification System (AIS) Base Station di Distrik Navigasi, National Data Centre (NDC).
Hal ini untuk Long Range Identification and Tracking Of Ship (LRIT) yang dilaksanakan untuk kapal masuk melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I, ALKI II, dan ALKI III, wilayah utara serta timur Pulau Sumatera.
“Harapan saya dengan memberlakukan kewajiban AIS pada kapal di perairan Indonesia akan memaksimalkan terhadap pengawasan aktivitas kapal secara terestrial di SROP dan VTS serta melalui satelit di Maritime Command Center (MCC) dan juga melalui Indonesian Integrated Monitoring System On Navigation atau (I-MOTION) serta penegakan hukum terhadap pelanggaran kewajiban AIS tersebut yang dilaksanakan oleh Syahbandar dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai,” ujar Capt. Antoni.
Direktur Kenavigasian menyampaikan laporan kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 60 Instansi/Kementerian/Lembaga seperti Unit Kerja Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kejaksaan, TNI AL, Syahbandar, BMKG dan Perusahaan Pelayaran pada Wilayah Kerja Kepulauan Riau.
Kegiatan ini juga diikuti oleh beberapa peserta dari Unit Kerja Direktorat Jenderal Perhubungan Laut lainnya secara virtual atau online.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan agar penyelenggaraan keselamatan, keamanan, dan perlindungan maritim di Indonesia semakin baik,” tuturnya. (adm)