Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berpendapat empat hal yang perlu dilakukan untuk menjaga kesehatan mental di tempat kerja.
Hal pertama yang perlu diimplementasikan adalah jam kerja yang wajar, agar bekerja menjadi lebih efisien dan ketika pulang bisa mengurus hal-hal lain.
“Sekarang kan sampai saat ini aturannya 8 jam. Dari 8 jam ini harusnya bisa diatur secara efektif dan efisien supaya tidak membuang kerjaan di luar jam kerja,” kata Direktur Kesehatan Jiwa Kemenkes, Imran Pambudi di Jakarta pada Rabu (9/10/2024).
Kedua, memberikan akses ke pelayanan kesehatan jiwa, seperti konseling atau pelatihan-pelatihan manajemen stres. Kemenkes telah mempromosikan skrining kesehatan jiwa dan menyediakan konseling.
“Hal-hal itulah yang coba kita fasilitasi dan alhamdulillah tahun ini, yang mengisi skrining itu jauh lebih tinggi dibandingkan dua tahun sebelumnya,” ujarnya.
Ketiga adalah mendorong percakapan terbuka tentang kesehatan jiwa, ujar Imran Pambudi, yang sering dianggap orang harus tegar, sehingga masalahnya dipendam sendiri.
Dia menilai hal tersebut tidak baik.
“Jadi kalau orang bilang, ada temennya curhat terus bilang, ‘kamu kan baik-baik saja’, itu nggak tepat. Yang tepat adalah, ‘oke, kamu bermasalah, nikmati masalahmu, selesaikan, tapi harus bangkit’,” ucapnya.
Keempat, meningkatkan kesempatan kerja bagi mereka, yakni orang-orang yang memiliki masalah kesehatan jiwa serius.
“Jadi kita tidak boleh menstigma mereka, tetapi berikan kesempatan dan berikan dorongan agar mereka bisa bekerja,” ujarnya.
World Health Organization (WHO) menyebutkan 1 dari 8 orang di seluruh dunia ini memiliki masalah kesehatan jiwa pada 2022.
“Dan dari Global Burden Disease tahun 2019 menunjukkan bahwa gangguan jiwa ini menjadi penyebab kedua year lived with disability di Indonesia,” tuturnya. (ant/adm)