Health

Pelaporan Penyakit Akibat Kerja Masih Kecil di Indonesia

Jakarta, isafetymagazine.com – Praktisi Kedokteran Okupasi, Agustina Puspitasari mengungkapkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) termasuk penyakit akibat kerja (PAK) belum dimiliki semua pekerja di Indonesia.

Padahal, pekerja berperan melaksanakan pembangunan, sehingga perlu dilindungi keselamatan dan kesehatannya termasuk jaminan sosial.

Apalagi, kasus PAK tidak dilaporkan oleh perusahaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Kasus PAK yang terlaporkan masih sedikit sehingga seperti fenomena puncak gunung es. Sebenarnya banyak, tetapi tidak terlaporkan,” katanya.

Pernyataan ini disampaikannya dalam ‘Diskusi Panel Isu-Isu Terkini Jaminan Sosial dan Perasuransian dalam Perspektif Kedokteran’ di Kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Jakarta pada Ahad (19/1/2025).

Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyebutkan sebanyak 370.747 kasus kecelakaan kerja di Indonesia dan 725 kasus PAK.

“Data kasus PAK di Indonesia masih belum banyak terlaporkan lantaran belum terintegrasi data antar stakeholder terkait,” ujarnya.

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

Untuk PAK terjadi akibat pekerjaan dan/atau lingkungan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2022.

Agustina Puspitasari mengemukakan regulasi pelaporan tersebar di beberapa pengaturan (fragmented) dan sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang dan belum disesuaikan dengan digitalisasi.

“Pimpinan atau manajemen perusahaan cenderung enggan malaporkan kasus KK dan PAK yang terjadi dengan berbagai alasannya,” ucapnya.

Pelaporan kasus kecelakaan kerja dan PAK lebih diutamakan untuk proses pengajuan manfaat program JKK dibanding untuk pemenuhan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Salahsatu pilihan kebijakan yang perlu dilakukan adalah melakukan harmonisasi regulasi penjaminan JKK-PAK.

Hal ini terutama penegakan dugaan PAK antar pihak terkait dengan menetapkan Kemenkes sebagai leading sector dan penyusunan regulasi sistem pelaporan JKK-PAK nasional yang terintegrasi.

“Regulasinya sedemikian banyak, tapi masih belum harmoni. Kemudian data kasus PAK itu dengan datanya belum terlaporkan, karena memang tidak ada data nasional yang itu terintegrasi,” tuturnya.

Dengan begitu regulasi kerja sama fasilitas kesehtan dengan JKK-PAK dan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait hingga daerah perlu dikuatkan pemerintah. Selain itu, diperlukan penyusunan standar pelayanan nasional KK-PAK. (bis/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button