Jakarta, isafetymagazine.com – Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar webinar bertajuk ‘Kupas Tuntas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Instansi Pemerintah’ pada Kamis (7/11/2024).
Kegiatan ini membahas perlindungan bagi pegawai ASN terutama terkait dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
BKN dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyoroti urgensi K3 dalam menghadapi tantangan di dunia kerja.
Acara ini juga untuk memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pegawai, khususnya di lingkungan ASN.
Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN, Herman mengatakan data Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN menyebutkan pada 2023 terjadi sebanyak 227 pegawai ASN tewas akibat kecelakaan kerja.
Sementara itu hingga Oktober 2024 sebanyak 203 pegawai yang meninggal akibat kecelakaan kerja.
“Kita harus terus mengedepankan K3 sebagai prioritas dalam operasional harian, karena dampak kecelakaan kerja sangat besar bagi pegawai maupun organisasi,” katanya.
K3 bukan hanya tanggung jawab satu unit saja atau individu, tetapi merupakan tanggung jawab bersama pemerintah.
“Setiap orang memiliki peran dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan diperlukan kerja sama antar instansi pemerintah untuk saling mendukung dan berbagi praktik terbaik,” ujarnya.
Direktur Kompensasi ASN BKN, Neny Rochyany menambahkan dalam webinar ini dibahas evaluasi terhadap regulasi yang sudah tidak relevan serta kolaborasi antara BKN, Kemenkes, dan Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) untuk meningkatkan kesehatan pegawai.
“Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pegawai ASN serta mendorong keselamatan dan kesehatan kerja yang lebih efektif di instansi pemerintah.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dan diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat kebijakan perlindungan kecelakaan kerja di Indonesia,” ucapnya.
Regulasi yang mendasari praktik K3, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Permenkes Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja memberikan kerangka kerja yang solid.
“Namun, keberhasilan implementasi regulasi ini tergantung pada komitmen kita semua. Mari kita kembangkan budaya K3 yang bukan hanya sekedar kepatuhan, tetapi menjadi bagian dari nilai dan karakter organisasi kita,” tuturnya.
Hadir dalam acara tersebut adalah Vensya Sitohang selaku Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia pada Kementerian Kesehatan.
Kemudian, Eko Rahayuningsih selaku Auditor Ahli Madya pada Biro Sumber Daya Manusia Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (SDM BPKP).
Selanjutnya, Harini selaku Services and Membership Division Head PT Taspen (Persero). (adm)