Jakarta, isafetymagazine.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim sebanyak 83% Alat Pelindung Diri (APD) telah didistribusikan ke semua daerah pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada Senin (8/12/2020) pukul 17.00 WIB.
Bahkan, sejumlah daerah Pilkada Serentak 2020 telah menerima 100% APD.
“Hal ini merespon terkait laporan investigasi Ombusdman RI yang menyebutkan bahwa dari 31 KPU kabupaten/kota yang diinvestigasi, sebanyak 72 persen atau 22 KPU kabupaten/kota belum melaksanakan penyaluran alat pelindung diri (APD) secara tepat waktu,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam ‘Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu’ di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (7/12/2020).
Investigasi Ombudsman RI dinilai saat tahap distribusi APD belum berjalan. Namun saat ini prosesnya sudah sampai kecamatan bahkan sebagian daerah sudah sampai tingkat kelurahan.
“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, APD tersebut paling lambat harus sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) satu hari sebelum pemungutan suara,” ujarnya.
Pilkada diselenggarakan pada 9 Desember 2020, sehingga 8 Desember 2020 malam paling lambat APD dikirim lantaran menyangkut faktor keamanan.
Apabila dari jauh hari dikirim ke kecamatan maka konsentrai pengamanan juga harus di tiap kecamatan.
“Kalau jauh-jauh hari sudah dikirim ke desa/kelurahan maka kepolisian harus mengamankan sebanyak jumlah desa/kelurahan,” jelasnya. (ant/adm)