Jakarta, isafertymagazine.com – Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP (Purn) Budiyanto berpendapat kesalahan manusia menjadi salahsatu faktor penyebab insiden kecelakaan lalu lintas (lantas).
Kondisi ini membuat manusia saat berkendara harus memiliki kondisi psikologis yang cakap.
“Sikap dan perilaku pengemudi yang ugal-ugalan emosional, kurang mampu mengendalikan diri, kurang konsentrasi, dan kecerdasan dalam mengantisipasi permasalahan di jalan (reaksi) serta ketahanan fisik yang lemah dalam mengemudikan kendaraan bermotor sangat berpotensi mendorong terjadinya kecelakaan lalu lintas,” katanya pada Senin (24/1/2022).
Dengan demikian, aturan tes psikologi mesti diberlakukan kepada kepada warga yang ingin memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan tes psikologi bagi warga yang ingin memperoleh SIM baru atau naik golongan SIM, tidak secara merata berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
“Hanya yang kita sayangkan bahwa pemberlakuan persyaratan tes psikologi untuk persyaratan pembuatan SIM hanya baru beberapa polda yang melaksanakan, seharusnya menurut hemat saya dapat diberlakukan di polda-polda seluruh Indonesia,” tuturnya.
Padahal, dasar hukum dari tes psikologi mengacu aturan turunan Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan ini menyebutkan persyaratan kesehatan meliputi persyaratan sehat jasmani dan rohani.
UU No 22/2009 Pasal 81 ayat (1) berbunyi untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 bahwa setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian.
Ayat (4) syarat kesehatan sebagai mana dimaksud pada ayat 1 meliputi; sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter, sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi.
Tes psikologi dalam pengurusan SIM belum diberlakukan semua kepolisian daerah (polda) di seluruh wilayah Indonesia yang bisa meminimalisir kecelakaan lalu lintas.
βPolri akan lebih awal mengetahui pemohon SIM tentang karakter seseorang yang dapat dibaca dari hasil tes, kira-kira dengan karakter yang ada pemohon tersebut bisa lulus atau tidak,” ucapnya. (adm)