Safety Management

Ban Pecah Pemicu Utama Kecelakaan di Jalan Tol

Upaya hukum penilangan akan dilakukan bagi kendaraan yang memacu melebihi 100 kilometer per jam

Bandar Lampung, isafetymagazine.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung mengingatkan pengemudi untuk memperhatikan kondisi kendaraannya saat akan melintas di jalan tol seperti ban kendaraan. Karena, pecah ban adalah salah satu penyebab kecelakaan lantas di tol.

“Beberapa faktor penyebab kejadian ini seperti kondisi ban yang sudah kedaluwarsa dengan pemakaian ban lebih dari empat tahun,” kata Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Dony Sabardi Halomoan Damanik, di Bandarlampung, Lampung pada Rabu (23/12/2020).

Selain itu ketebalan sudah menipis, tidak layak pakai, dan tekanan ban tidak sesuai dengan anjuran dari pabrikan. Hal lainnya adalah kondisi jalan tol yang bergelombang dan tekstur permukaannya yang keras.

“Untuk itu laju kendaraan tidak boleh melebih dari kecepatan diperbolehkan yakni maksimal 100 kilometer per jam,” ujarnya.

Berbagai upaya yang dilakukan Dirlantas Polda Lampuing untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi di jalan tol. Salah satunya adalah melakukan patroli secara terus menerus dengan titik persinggungan serta pembagian jadwal patroli.

“Untuk antisipasi pengamanan Natal dan Tahun Baru ini saya sudah mengarahkan patroli nonstop bergantian antara petugas Sat PJR degan petugas pengelola jalan tol, yakni PT Hutama Karya,” tuturnya.

Dengan menempatkan kendaraan patroli di bahu jalan yakni jalur paling kiri dengan kecepatan rendah di jalur A dan B. Tujuannya untuk memberikan imbauan kepada pengguna jalan, agar berhati-hati dan mematuhi batas kecepatan.

Upaya lain yang dilakukan adalah memasang imbauan melalui spanduk layar monitor untuk tidak melebihi kecepatan di atas 100 kilometer per jam. Kemudian, melaksanakan imbauan-imbauan di rest area melalui pengeras suara.

Berikutnya, membuat pos pantau di sepanjang jalur tol dan pospam di rest area dan melakukan imbauan dengan running text di mobil patroli yang berada di dalam tol.

“Upaya hukum penilangan akan dilakukan bagi kendaraan yang memacu melebihi batas 100 kilometer per jam,” tukasnya.

.Ditlantas Polda Lampung juga melakukan teguran dan penggeseran kendaraan yang terparkir di bahu jalan tol. Terakhir, elakukan imbauan pamflet dan media untuk pengemudi melakukan pengecekan kondisi ban, tekanan ban sebelum berpergian. (ant/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button