Mataram, isafetymagazine.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan berdasarkan data Perusahaan Listrik Negara (PLN) terdapat tiga jenis kecelakaan kerja sering terjadi di perusahaan tersebut yaitu kecelakaan hubungan kerja, kecelakaan di tempat kerja, dan kecelakaan di luar tempat kerja.
Contohnya, kecelakaan kerja pernah terjadi di PLN akibat kelalaian mitra atau vendor PLN, namun masyarakat hanya tahu bahwa kecelakaan itu disebabkan oleh PLN.
“Karena itu perlu ada SOP (standard operating procedure), penegakan aturan, dan kontrak kerja yang jelas dalam hubungan kerjasama dengan mitra/vendor,” kata Kepala Disnakertrans (Kadisnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi.
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan ‘Edukasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bagi Manajemen’ secara virtual yang diikuti oleh Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Mataram pada Selasa (13/12/2022).
Pejabat Pelaksana Keselamatan, Kesehatan Kerja, Lingkungan (K3L) dan Keamanan PLN UP3 Mataram Davit Saputra mengakui unit distribusi UP3 sebagai penyumbang angka kecelakaan kerja setiap tahunnya.
“Penyebabnya adalah bekerja tidak sesuai prosedur. Oleh karena itu, edukasi K3 menjadi penting dalam rangka memahami dasar penerapan prinsip dan kebijakan K3 agar tercapainya nihil kecelakaan kerja (zero accident),” ujarnya.
Dengan begitu Disnakertrans Provinsi NTB meminta K3 diterapkan secara baik oleh UP3 PLN lantaran unit ini berhadapan langsung dengan unsur yang tidak terlihat, yaitu energi listrik.
Jika energi listrik tidak terkendali, maka ini akan membahayakan, sehingga menimbulkan ledakan dan kebakaran. Resiko ini merugikan pekerja, perusahaan, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya.
“PLN merupakan objek vital bagi negara dan masyarakat karena semua orang butuh pelayanan dalam memenuhi kebutuhan energi. Tanpa energi maka kehidupan tidak bisa berjalan dengan lancar. Karena itu, PLN harus kuat dari segi penyediaan dan pelayanan untuk terus hadir bagi masyarakat dan negara,” tutur Gede Putu Aryadi.
Disnakertrans Provinsi NTB mengemukakan lima strategi yang bisa dilakukan PLN guna mengurangi angka kecelakaan kerja yakni pertama, memastikan seluruh peralatan atau mesin, jaringan dan bahan yang digunakan menenuhi standar mutu dan layak operasi yang dilakukan pengujian secara berkala.
Kedua, semua jajaran mulai level bawah (staf) sampai atas (manajemen) ditingkatkan pengetahuan tentang K3 dan keterampilan menggunakan alat atau mesin.
Ketiga, meskipun sudah memiliki kompetensi dan memahami K3, perlu dipastikan pekerja memiliki disiplin dan etos kerja yang baik untuk komit dalam menerapkan standar kerja sesuai dengan SOP yang telah dibuat perusahaan.
“Banyak orang pintar tetapi tidak disiplin. Hal inilah yang perlu diingatkan. Bila perlu sebelum bekerja, pimpinan memberikan briefing tentang standar K3 yang harus diikuti,” tutur I Gede Putu Aryadi.
Penghargaan dan Hukuman
Keempat, karyawan yang patuh diberikan rewards (penghargaan) kepada pegawai yang taat, berprestasi, dan inovatif dalam penerapan K3, sedangkan karyawan yang melanggar aturan akan diberikan punishment (hukuman), meskipun itu belum terjadi kecelakaan kerja.
“Tentunya sanksi yang diberikan harus sesuai porsi yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan. Hal ini sebagai peringatan agar lebih meningkatkan kesadaran pekerja tentang pentingnya menaati aturan untuk mencegah kecelakaan kerja,” ujarnya.
PLN bisa memberikan penghargaan bagi pegawai yang memberikan kontribusi dalam penerapan K3 di perusahaan. Hal ini dibarengi dengan penegakan aturan bagi yang melanggar dengan memberikan sanksi meskipun belum terjadi kecelakaan.
“Tentunya sanksi yang diberikan harus sesuai porsi yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan. Hal ini sebagai peringatan agar lebih meningkatkan kesadaran pekerja tentang pentingnya menaati aturan untuk mencegah kecelakaan kerja,” tuturnya.
Ke depannya PLN juga mesti mulai merancang program pemberian penghargaan atau kenaikan gaji pada pekerja yang bisa menerapkan K3.
Kelima strategi yang dapat dilakukan PLN adalah perusahaan wajib memberikan jaminan perlindungan sosial dan menyediakan layanan kesehatan bagi karyawannya.
Menyinggung, penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), ujar I Gede Putu Aryadi, perlu memperhatikan dua aspek yaitu pertama, aspek kesehatan dan kedua aspek keselamatan. Kedua hal ini harus menjadi hal yang fundamental dan komitmen di lingkungan PLN.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menyebutkan pekerja memiliki hak untuk keselamatan dalam bekerja. UU ini berisi ketentuanbahwa perusahaan wajib menerapkan SMK3.
“Harus ada komitmen dari perusahaan untuk menerapkan SMK3. Pekerja juga harus memiliki kesadaran kolektif dan komitmen untuk menerapkan K3,” kata I Gede Putu Aryadi.
PLN juga diminta Disnakertrans Provinsi NTB membangun budaya dan kesadaran penerapan K3 sebagai kewajiban perusahaan bersama seluruh mitra kerja atau vendor. Langkah ini dilakukan dengan sosialisasi, desiminasi, dan edukasi kepada pekerja tentang K3 secara rutin.
Ini merupakan upaya untuk mencegah terjadi kecelakaan kerja. Selain itu membangun kesadaran budaya K3 dapat dilakukan dengan melibatkan keluarga.
“Adakan gathering yang melibatkan istri dan anak pegawai. Minta para istri untuk selalu mengingatkan suaminya agar berhati-hati dalam bekerja. Ingatkan pekerja, bahwa mereka memiliki anak dan istri yang menunggu mereka pulang dengan selamat,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, Davit Saputra menanyakan tentang bagaimana membudayakan K3 lantaran kecelakaan masih terjadi di unit distribusi. Salah satu penyebab terjadinya kecelakaan kecelakaan tersebut adalah masalah SOP.
Pertanyaan ini dijawab I Gede Putu Aryadi bahwa setiap perusahaan pasti memiliki SOP dalam penerapan K3, namun seringkali sulit diterapkan di lapangan. Hal ini terjadi akibat disiplin dan etos kerja dari pegawai.
Kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan subkon dapat merusak reputasinya.
“Ketika melakukan kerja sama dengan subkon/vendor, perusahaan harus memasukkan syarat penerapan prosedur K3 dalam kontrak. Jika syarat tersebut tidak dilakukan, maka perusahaan dapat memberikan sanksi kepada subkon/vendor,” ujarnya.
Harus Pemaksaan
Disnakertrans Provinsi NTB meneruskan penerapan budaya K3 harus dilakukan pemaksaan pada saat awal, sehingga ini tumbuh kesadaran dan mengakar menjadi budaya.
Jadi perlu ada penegakan aturan yang tegas, namun tetap mengedepankan prinsip humanis.
“Prinsip humanis disini adalah karyawan jangan hanya disuruh bekerja tapi tidak diberikan reward. Dengan cara ini kepatuhan dan disiplin dapat terbangun,” pungkas Aryadi.
Pada kesempatan itu Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Mataram Wiedhyarno Arief Wicaksono menanggapi kegiatan edukasi K3 bagi manajemen bertujuan untuk membekali karyawan bagaimana menerapkan SMK3 di tempat kerja.
Penerapan SKM3 dinilai sangat penting sebagai upaya mewujudkan nihil kecelakaan kerja (zero accident).
“Tidak ada yg lebih penting dari jiwa manusia,” ujarnya.
Hal lain yang dilakukan PLN penerapan K3 adalah melakukan Medical Check Up (MCU) bagi karyawan. Selain itu memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dengan mendaftarkan karyawan menjadi peserta jamsostek. (dkt/adm)