Event HSE

Berikut Pendapat Praktisi Keselamatan Tentang Perkembangan K3

Organisasi K3 perlu belajar banyak kepada APK3L Tangerang Raya lantaran memiliki legalitas yang diakui oleh Kemenkumham.

Tangerang, isafetymagazine.com – Managing Partner ANF Law Firm & Safety Expert, Dr (c) Syamsul Jahidin, SI.Kom, SH, MM, CIRP, CCSMS, CCA, C.Med, CMLC berpendapat implementasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja adalah hak yang mesti dipenuhi pengusaha yang diatur oleh pemerintah.

“Rumusan ini sejalan dengan rumusan perlindungan pekerja yang berlaku pada tataran internasional dimana hak tenaga kerja atau pekerja ini diakui sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM),” katanya.

Hal ini disampaikannya saat pelantikan Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Praktisi Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan (APK3L) Tangerang Raya periode 2022-2024, Nurharyanti, S.KM di Aula Teather Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Tangerang, Banten pada Minggu (24/7/2022).

Apabila pengusaha tidak memenuhi kewajiban penerapan K3 kepada pekerja akan dikenakan sanksi oleh pemerintah.

“Oleh karena itu, diharapkan proses pemenuhannya menjadi lebih mudah, karena jika tidak dilakukan akan membawa konsekuensi yuridis kepada siapa yang dianggap melanggar atau melalaikan kewajiban tersebut. Tidak terkecuali kepada pemerintah atau dan penggiat K3, Organisasi K3, atau otoritas publik yang dianggap bertanggung jawab untuk mengatur, mengelola atau mendorong terselenggaranya pemenuhan hak pekerja tersebut,” ucapnya.

Syamsul Jahidin juga berkomentar banyak perusahaan belum memahami K3 terutama penyakit akibat kerja (PAK) dan sumber daya manusia (SDM) K3.

Dari kondisi ini dinilai K3 belum memperoleh perhatian memadai dan kepedulian banyak pihak.

Hal lain yang disorotinya adalah banyak kendala dan tantangan yang dihadapi SDM K3 belum memadai dari sisi kuantitas dan kualitas serta peran lembaga K3 belum optimal di perusahaan.

“Maka harapan kami semoga di masa depan dengan adanya organisasi APK3L Tangerang Raya dapat memberikan kontribusi dalam peranan penguatan K3 secara optimal. Agar K3, bisa sebagai kebutuhan sekala Nasional dan bukan beban. Juga, APK3L Tangerang Raya untuk Banten dan APK3L Tangerang Raya untuk Republik Indonesia,” ujarnya.

Dengan demikian, Syamsul Jahidin meminta organisasi K3 perlu belajar banyak kepada APK3L Tangerang Raya. Pasalnya, organisasi ini memiliki legalitas yang diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Selain itu mampu menghadirkan kesejukan dalam muktamar organisasi K3 dengan saling menghormati satu sama lain antar organisasi.

“Saya berharap organisasi K3 APK3L Tangerang Raya berkontribusi dan kolaborasi dengan Kemenaker atau stake holder untuk memperkuat ukhuwah K3, menjadikan K3 lebih baik di masa depan di Republik Indonesia,” ujarnya.

Pada kesempatan itu Syamsul Jahidin juga mengaku senang atas Nurhayanti terpilih sebagai Ketum APK3L.

“Atas nama Managing Partner ANF Law Firm, kami mengucapkan selamat dan hormat untuk Ibu Yanti Waelah atas terpilihnya menjadi Ketua Umum APK3L Tangerang Raya periode 2022-2024,” ucapnya.

Sejumlah pihak juga melakukan hal yang sama seperti Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Banten, Drs. H. Septo Kalnadi, MM.

Dia berharap Yanti Waelah bisa membawa K3 menjadi lebih baik bagi kemaslahatan pekerja di seluruh Indonesia.

“Saya percaya Ibu Yanti Waelah akan mengemban amanah dengan baik serta membawa APK3L menjadi organisasi yang lebih besar kiprah dan kontribusinya untuk pekerja dan bangsa dalam bidang K3 di Banten dan atau Republik Indonesia untuk lebih luasnya,” ujarnya.

Septo mengemukakan setiap orang membutuhkan perlindungan atas keselamatan fisiknya. Hal ini supaya manusia bisa selamat dan sehat secara fisik dan psikis untuk menjalani kehidupannya.

K3 dibutuhkan setiap pekerja supaya bisa menjalankan aktivitasnya di dunia kerja. Pemenuhan ini adalah tanggung jawab atau kewajiban semua pihak.

“Maka dari itu hak secara yuridis pemenuhannya bisa dituntut kepada siapa yang diberikan beban atau kewajiban untuk melakukannya. Hak ini juga pada dasarnya tidak bisa dicabut atau diabaikan oleh pihak lain. Meskipun itu, berdasarkan kesepakatan bersama karena ia diposisikan sebagai sesuatu yang melekat pada pekerja untuk mendapatkan perlindungan akan keselamatan dan kesehatan selama mereka melakukan aktivitas kerja,” ujarnya.

Ucapan selamat juga disampaikan oleh Kasubag Tata Usaha (TU) Unit Pelaksana Daerah (UPTD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Ridwan, SE.

“Selamat atas terpilihnya Ibu Yanti Waelah sebagai ketua umum APK3L, dan saya begitu apresiasi karena melalui tahapan muktamar yang panjang dan berjalan dengan baik, demokratis dan sejuk serta prinsip musyawarah mufakat dijunjung tinggi,” ujarnya. (mtv/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button