Malang, isafetymagazine.com – Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkapkan kejanggalan dinilai terdapat dalam kematian Muhammad Faruk (25) kerja Pabrik Gula (PG) Kebonagung.
Hal ini akan dibuktikan dengan tindakan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukannya pada Sabtu (26/6/2023).
“Yang jelas sampai saat ini berdasarkan informasi dari para saksi. Ada yang mengakui memang lokasi kejadian perkara itu sudah berubah,” kata Kasat Reskrim Polres Malang llIptu Wahyu Rizki Saputro pada Selasa (20/6/2023).
Korban diketahui merupakan pekerja kontrak bagian kelistrikan di PG Kebonagung. Dia diduga mengalami kecelakaan kerja saat hendak memperbaiki lampu yang berada dekat mesin penggilingan.
Keterangan saksi yang merupakan pekerja dari PG Kebonagung akan menjadi bahan penyelidikan dan rekonstruksi di lokasi kejadian pada akhir pekan tersebut.
“Ini nanti mudah-mudahan, dalam waktu minggu ini. Mungkin kita jadwalkan hari Sabtu melakukan rekonstruksi olah TKP di sana,” ucapnya.
Satreskrim Polres Malang juga menjadwalkan untuk pengambilan keterangan dari pihak Disnaker Provinsi Jawa Timur, terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di PG Kebonagung.
“Baru akan kita agendakan pada hari Kamis atau Jumat nanti Setelah itu baru kita akan memberikan keterangan resmi,” ujarnya
Dua perkara yang sedang ditangani Satreskrim Polres Malang setelah kematian Muhammad Faruk (25) akibat kecelakaan kerja pada Senin (5/6/2023).
Pertama. kasus dugaan kelalaian atas kecelakaan kerja. Sebanyak tujuh saksi telah dimintai keterangan setelah status perkara dinaikkan menjadi penyidikan.
Kedua, perkara upaya perintangan penyelidikan, dengan meminta keterangan 19 saksi.
Hal ini terdiri dari 14 karyawan PG Kebonagung, 3 penyidik, dan dua petugas Inafis yang akan melakukan olah TKP.
Pemeriksaan telah dilakukan penyidik mulai Senin (19/6/2023). Sejumlah karyawan PG Kebonagung terlihat berada di Polres Malang untuk menanti giliran pemeriksaan.
Semula kecelakaan kerja tidak dilaporkan ke polisi oleh PG Kebonagung. Polisi memperoleh keterangan terkait kecelakaan kerja pada keesokan harinya yakni Selasa (6/6/2023).
Namun, polisi tidak diizinkan oleh PG Kebonagung melakukan olah TKP.
Itu baru bisa dilakukan pada Kamis (8/6/2023) PG Kebonagung memberikan izin olah TKP.
Kemudian, pada Jumat (9/6/2023) polisi mulai meminta keterangan saksi. (hap/dtn/adm)














