Event HSE

DK3P Jatim Singgung Kondisi Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja

Tundjung Rijanto berpandangan banyak kasus kekerasan seksual masih berlangsung di lingkungan kerja.

Surabaya, isafetymagazine.com – Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi Jawa Timur (DK3P Jatim) mengungkapkan sejumlah korban kekerasan seksual di tempat kerja masih enggan mengadu ke atasannya atau bagian sumber daya manusia (SDM) akibat literasi ini masih minim dimilikinya.

Apalagi, sebagian saksi korban yang melihat ini juga tidak mendorong dan mendukung kejadian ini dilaporkan ke atasan korban atau bagian SDM.

Jadi, DK3P Jatim perlu melakukan sosialisasi dan pembekalan teknis pembentukan satuan tugas (satgas) bagi manajemen perusahaan.

“Hal ini sebagai upaya perlindungan terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja kepada para pekerja di perusahaan, sehingga mendapatkan pemahaman yang sama antara manajemen dan pekerja,” kata Wakil Ketua Dewan K3P Jatim, Edi Priyanto.

Hal ini disampaikannya dalam suatu webinar bertajuk ‘Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja’ pada Jumat (7/7/2023).

DK3P Jatim mengutarakan penyelenggaraan webinar ini juga sebagai upaya perlindungan pemerintah terhadap tenaga kerja (naker).

Tujuan lainnya adalah guna meningkatkan kinerja naker agar dapat bekerja dengan nyaman dan aman. Webinarnya diikuti ratusan peserta mulai dari perwakilan perusahaan, pegawai pengawas ketenagakerjaan, praktisi K3, institusi swasta, pemerintah, dan mahasiswa.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengartikan kekerasan seksual adalah sikap, tindakan, atau pernyataan yang merendahkan martabat manusia.

Kondisi ini berbeda dengan pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual.

Kondisinya, membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi sehingga tindakan tersebut mengganggu kondisi dan lingkungan kerja.

“Dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual terdapat sembilan bentuk tindakan kekerasan seksual,” ucap Koordinator Bidang Norma Perlindungan Pekerja Perempuan, dan Pekerja Anak Kemenaker RI, Tundjung Rijanto.

Data Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, ujar Edi Priyanto, mencatat sebanyak 123 kasus kekerasan seksual dengan 135 korban terjadi di Indonesia sampai Mei 2023. Angka ini memang belum melampaui kasus serupa pada 2022 yang mencapai 324 kasus dengan 384 korban.

Begitupula jika dibandingkan 2021 terjadi penurunan dari 389 kasus kekerasan dengan 411 korban.

“Berdasarkan survei ILO mengenai kekerasan dan pelecehan di dunia kerja pada tahun 2022, sebanyak 70,93% dari total 1.173 responden mengaku pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Sebanyak 69,35% korban mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan dan pelecehan,” tuturnya.

Bentuk kekerasan dan pelecehan yang paling sering dialami korban bersifat psikologis sebanyak 77,40%. Kemudian, seksual sebanyak 50,48%.

“Sampai saat ini,jumlah korban kekerasan di tempat kerja masih didominasi oleh perempuan yaitu sebanyak 656 orang,” ujar Edi Priyanto.

Pencegahan Kekerasan Seksual
Dengan begitu Tundjung Rijanto berpandangan banyak kasus kekerasan seksual masih berlangsung di lingkungan kerja. Jadi, ini masih perlu dilakukan upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.

“Peran para pihak dalam pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja sangat diperlukan mulai dari pengusaha, pekerja atau buruh hingga serikat pekerja atau serikat buruh serta perlu merencanakan penanganan, pengaduan dan pemulihan korban kekerasan seksual secara sistematis,” ujarnya.

Pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dinilai penting, sehingga penanganan ini mesti terencana secara sistematis. Selain itu dilaksanakan melalui edukasi, kesadaran, dan implementasi pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

“Ini diharapkan kasus tersebut dapat diminimalisir dan pelaku kekerasan dapat dihentikan, korban mendapatkan perlindungan yang layak, dan lingkungan kerja yang aman dan produktif dapat tercipta,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Jatim, Himawan Estu Bagijo menambahkan upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja adalah bagian dari pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.

Kebijakan ini sejalan sejalan dengan terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) no 88/2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Keputusan ini sebagai salah satu bentuk tindakan preventif kekerasan seksual di tempat kerja.

“Dewan K3 Provinsi Jawa Timur mendukung penuh penerapan pedoman ini dalam rangka upaya penurunan angka kekerasan seksual perusahaan atau instansi yang berada di lingkungan kerja Jawa Timur,” tuturnya. (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button