Jakarta, Isafetymagazine.com Semua perusahaan pertambangan yang menerapkan keselamatan pertambangan sepakat keselamatan menunjang produktivitas perusahaan. Apabila keselamatan ini turun, maka hal yang sama akan dialami oleh produktivitas.
“Keselamatan pertambangan bicara produktivitas pelaku jasa pertambangan,” kata Pengawas Asosiasi Profesi Keselamatan Pertambangan Indonesia (APKPI), Eko Gunarto dalam Webinar Nasional ke-6 bertema ‘Peran Keselamatan Pertambangan Dalam Meningkatkan Produktivitas Usaha Jasa Pertambangan’ yang diselenggarakan pada Kamis (5/11/2020).
Pemerintah telah mengatur keselamatan pertambangan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2010 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 26 dan Pasal 27 yang meliputi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan keselamatan operasi (KO).
“Perbedaan K3 dan KO adalah K3 menyangkut keselamatan manusia, sedangkan KO adalah sarana, prasarana, instalasi dan peralatan supaya aman dan efisiensi pemakaiannya,” ujarnya.
Agung Sarono, Section Head POE PT Sapta Indra Sejati (SIS) menambahkan industri jasa pertambahan dapat tumbuh dengan mengadopsi aturan-aturan dari pemerintah. Namun, ini bakal terganjal potensi resiko-resiko yang dihadapi perusahaan.
“Kita bicara resiko, bisnis, keuangan, operasi, dan HSE (Health, Safety, and Environment),” jelasnya.
Keselamatan pertambangan ibarat seseorang berkendaraan, tiba-tiba harus menginjak rem. Peristiwa ini menghambat produktivitas. “Pengelolaan safety yang baik akan menurunkan accident,” tuturnya.
Sementara itu kesiapan pekerja juga menunjang produktivitas perusahaan. Langkah ini dimulai perusahaan dengan menetapkan kompetensi dasar pekerja dan tuntutan pekerjaan.
“Setelah dia diterima bekerja diberikan training dan edukasi keselamatan bekerja,” paparnya.
Hal lainnya yang mendukung produktivitas perusahaan adalah kesehatan pekerja yang mesti dikelola secara serius. Apa saja sakit yang diderita pekerja selama ini didata oleh perusahaan.
“Angka downtime orang yang sakit bisa lebih banyak dibandingkan lama perbaikan unit yang harus dikendalikan,” tikasnya.
Walaupun demikian, peran peralatan dalam produktivitas pekerjaan tidak bisa disepelekan perusahaan. Jika suatu utilitas peralatan berkurang, maka ini akan berpotensi menyebabkan suatu kecelakaan.
“Safety harus di-manage dengan baik,” tandas Ahmad Kharis, Presiden Direktur PT Harmoni Panca Utama (HPU).
Joko Tri Raharjo, Direkur Operasi PT Putra Perkasa Abadi (PPA), menekankan peralatan operasional yang digunakan perusahaan hanya satu merek saja. Karena, langkah ini akan memudahkan dalam penggantian dan penyimpanan sukucadang
“Gonta-ganti alat bisa menyebabkan kecelakaan,” tegasnya. (adm)