Safety Management

Hampir Tiga Ribu Pekerja Konstruksi Alami Kecelakaan Kerja Tahun Lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR no 10/2021 tentang Pedoman SMKK-Keselamatan Konstruksi

Surabaya, isafetymagazine.com – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia (PAKKI) Jawa Timur (Jatim) mendorong implementasi manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) pada bidang konstruksi.

“Ini dilakukan mengingat masih tingginya tingkat kecelakaan yang terjadi. Bidang konstruksi adalah yang paling banyak menimbulkan kecelakaan kerja,” kata Ketua DPW PAKKI Jatim Soeparno di Surabaya, Jawa Timur pada Senin (2/7/2024).

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan sebanyak 370.747 kasus kecelakaan kerja di Indonesia pada 2023. Dari jumlah ini sekitar 0,8% atau 2.965 kasus dari pekerja jasa konstruksi.

Soeparno mengemukakan aturan penerapan manajemen K3 sudah diberlakukan sejak 1970 melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970. Namun, banyak kecelakaan kerja masih terjadi akibat pekerja konstruksi bekerja dalam kondisi tidak aman.

Sejumlah faktor yang menyebabkan banyak kecelakaan kerja di bidang konstruksi akibat proyek sektor konstruksi sangat luas dan mayoritas pekerjaan berlangsung di tempat terbuka sehingga pekerja terkena panas, angin, dan hujan.

“Pekerjanya pun berbagai macam, kadang kita temukan berbagai latar belakang pendidikan atau usia dan mereka seringkali mengabaikan safety atau keamanan,” ujarnya.

Pemerintah juga telah menerbitkan UU no 2/2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengatur bahwa pihak yang bekerja di bidang konstruksi wajib bersertifikat kompetensi kerja.

UU ini berisi pihak yang bekerja di dunia konstruksi harus menyelenggarakan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) seperti pelaku usaha konstruksi kecil, besar, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Malahan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR no 10/2021 tentang Pedoman SMKK-Keselamatan Konstruksi dan PP Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam PP Nomor 22 Tahun 2020.

PP ini merupakan tindak lanjut UU no 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan melakukan beberapa perubahan dan inovasi yang menegaskan bahwa penyelenggara SMKK tidak hanya Kementerian PUPR namun semua kementerian.

DPW PAKKI Jatim mendukung sosialisasi K3 konstruksi dan melakukan sertifikasi K3 konstruksi untuk memenuhi peraturan dan perundangan dengan harapan tercapainya target zero accident.

Perkumpulan ini memiliki 400 lebih orang ahli K3 konstruksi dan 300 petugas K3 terdiri atas penyedia jasa dan pengguna jasa.

“Kami sudah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti Balai Jasa Konstruksi Wilayah 4 Surabaya, Kementerian PUPR, Dinas PU Cipta Karya Jatim, dinas PU kabupaten kota se Jatim,” ujarnya. (ant/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button