Jakarta, isafetymagazine.com – International Labour Organization (ILO) memperkenalkan layanan penilaian risiko Covid-19 di tempat kerja. Langkah ini guna membantu perusahaan mengidentifikasi dan mengelola tingkat risiko Covid-19.
“Untuk meminimalkan risiko penularan di tempat kerja dibutuhkan pekerja dapat kembali bekerja dan terus bekerja dengan aman serta bisnis dapat beroperasi dengan efisien,” kata Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor Leste Michiko Miyamoto pada Selasa (28/9/2021).
Layanan penilaian risiko Covid-19 di tempat kerja bisa dimanfaatkan 1.500 lebih tempat kerja guna memperkuat langkah pencegahan penyebaran Covid-19 dengan bantuan dokter keselamatan dan kesehan kerja (K3).
Dokter K3 berasal dari dari Perhimpunan Dokter Kesehatan Indonesia (IDKI) sebagai mitra pelaksana.
Tenaga medis ini akan memberikan saran tentang langkah-langkah pengendalian infeksi jangka pendek dan jangka panjang bagi setiap tempat kerja serta memastikan perusahaan mengikuti saran kesehatan terbaru.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengapresiasi berbagai inisiatif dan upaya meredam dampak pandemi di sektor ketenagakerjaan yang dilakukan ILO.
Pencegahan ini akan membantu perusahaan dan kantor mengembangkan strategi menekan penyebaran Covid-19 di tempat kerja dan sekitarnya. Hal itu juga akan mendorong perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta menjamin kelangsungan usaha.
“Pemerintah terus membutuhkan dukungan dari berbagai pihak agar kita bisa bangkit bersama-sama melewati dampak pandemi Covid-19,” ujarnya.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) saat masa pandemi Covid-19, ujar Ida, lantaran tempat kerja berpotensi sebagai lokasi penularan Covid-19.
βPencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan dan memberikan perlindungan kepada pekerja serta menjaga keberlangsungan usaha,β tuturnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan langkah-langkah di bidang K3 seperti pembentukan Posko K3 Covid-19. Hal ini guna memberi layanan dan konsultasi terkait pengaduan pekerja.
Kemudian, melakukan program-program jaring pengaman sosial dan menerbitkan kebijakan berupa aturan, keputusan, edaran dan panduan standar dan pedoman pencegahan serta penanggulangan penularan Covid-19 di tempat kerja.
Untuk mendukung efektivitas tugas pengawas ketenagakerjaan telah disusun Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi oleh Kemnaker bekerjasama dengan ILO Jakarta.
“Melalui berbagai kebijakan dan program yang saya sampaikan tadi tatanan kenormalan baru dapat dijalankan oleh pekerja dan pelaku usaha sehingga tenaga kerja kita tetap produktif tetapi tetap tertib menjalankan protokol kesehatan,” ucapnya. (ant/adm)