Jakarta, isafetymagazine.com – Anggota Komisi VII DPR Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Adian Napitupulu menilai paparan Direktur Utama (Dirut) PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) Rachmat Makkasau tentang kasus kecelakaan kerja di perusahaan ini tidak lengkap.
Padahal, ini menjadi tanggungjawab jajaran direksi Amman Mineral Nusa Tenggara.
“Kalau gak salah itu bulan Februari 2022, jadi baru ini kejadian di PT Vector,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR bersama Direksi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) pada Kamis (10/11/2022).
PT Vektor merupakan subkontraktor dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara.
Dari hasil penyelidikan di lapangan atas kecelakaan kerja yang menimpa sejumlah pekerja akibat alat yang digunakan tidak memenuhi Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dari sejumlah pekerja yang mengalami kecelakaan kerja ini terjadi satu orang tewas dan beberapa orang mengalami luka berat dan luka ringan.
“Hasil investigasinya bahwa pembuatan fabrikasi K3 yang mudah terbakar itu satu kasus yang menurut saya penting,” ujar Adrian Napitupulu.
Rachmat Makkasau mengakui insiden kecelakaan kerja di Amman Mineral Nusa Tenggara melibatkan salah satu kontraktor perusahaan. Namun, ini tidak dimasukkan dalam bahan paparan.
“Izin tidak kami laporkan dan memang tidak kami masukkan dalam statistik kami, karena dalam peraturan di Minerba (Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM), kejadian di luar wilayah pertambangan dalam hal ini wilayah kerja properti pribadi yang dikontrak oleh perusahaan di luar wilayah kami,” ucapnya.
Namun, Amman Mineral Nusa Tenggara mengemukakan kematian akibat kecelakaan kerja di lokasi pertambangannya menjadi pukulan keras bagi manajemen.
“Memang benar ada terjadi insiden yang mengakibatkan kematian salah satu karyawan kami, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 23 April pada tahun 2021,” ucapnya.
Kecelakaan kerja dialami pekerja berinisial AH sebagai operator Haul Truck (Caterpillar HT793C). Saat itu truk tanpa muatan tersebut menuju loading point Shovel #6 elevasi 60 mRL dari elevasi 540 mRL untuk mengambil muatan.
Namun, elevasi 105 mRL ketika truk yang dikendarainya mendahului kendaraan lain di sisi kiri. Truk yang dikendarai AH kehilangan kendali dan melewati tanggul hingga terjatuh pada elevasi 60 mRL.
“Truk yang di depan melihat ada truk yang dari belakang cukup kencang, sehingga dia berhenti. Nah pada saat dia melewati truk tersebut kelihatannya ada terjadi hilang kontrol, pada saat itu sehingga dia menabrak dinding penghalang berm,” ucapnya.
Kecelakaan kerja terjadi akibat tidak terjadi komunikasi dua arah, sehingga kendaraan kehilangan kendali dan meluncur menuju tanggul pengaman.
Selain itu analisis menunjukkan gangguan non teknis pada saat mengemudi dibarengi tidak terdapat rambu batas kecepatan dan larangan mendahului pada ramp selatan pit.
Dari kejadian ini dilakukan perbaikan oleh Amman Mineral Nusa Tenggara dengan melakukan refreshment safety training terhadap operator haul truck.
Selanjutnya, perusahaan tersebur melakukan evaluasi dan perbaikan tanggul di jalan tambang. Selain itu, penambahan rambu-rambu juga dilakukan untuk keselamatan di jalan tambang.
“Melihat kembali struktur organisasi sehingga memperbanyak pengawasan di lapangan, itu sudah kita lakukan juga. Kita memastikan pejabat operasional pastikan operasi di lapangan,” ucap Rachmat Makkasau.
Berdasarkan informasi yang diterima, korban sudah bekerja sebagai operator haul truck untuk Amman Mineral Nusa Tenggara selama sekitar dua tahun.
“Korban adalah karyawan PT MacMahon Indonesia, merupakan aliansi PT AMNT. Lokasi kecelakaan di Tambang Batu Hijau,” tulis laporan awal kecelakaan tambang. (cnb/adm)