Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memperpendek interval vaksinasi dosis booster (penguat) Covid-19 untuk masyarakat umum menjadi tiga bulan dari enam bulan setelah suntikan vaksin dosis lengkap primer lengkap.
“Perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi booster,” kata Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi pada Sabtu (26/2/2022).
Kebjakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06/11/1180/2022 perihal Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi masyarakat umum yang terbit per 25 Februari 2022.
Kemenkes menerbitkan SE Nomor SR.02.06/11/1180/2022 setelah memperoleh rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan mempertimbangkan penambahan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Dengan surat edaran tersebut interval pemberian dosis booster bagi lansia usia 60 tahun lebih dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan, dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/11/252/2022.
Masyarakat yang telah memasuki tahap booster untuk segera mengakses layanan vaksinasi di berbagai sentra yang tersedia.
“Tidak perlu pilih-pilih jenis vaksin. Vaksin terbaik adalah yang tersedia saat ini dan disegerakan demi perlindungan,” ucapnya.
Sementara itu Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan sebanyak 9.809.490 juta Warga Negara Indonesia (WNI) telah memperoleh vaksinasi Covid-19 ketiga atau vaksinasi penguat pada Sabtu (26/2/2021).
Angka ini naik 267.325 WNI dibandingkan Jumat (25/2/2022).
Untuk WNI yang memperoleh suntikan dua dosis vaksin Covid-19 bertambah 494.396 orang menjadi total 143.774.691 orang. Warga yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama bertambah 141.174 orang menjadi 190.672.288 orang.
Pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 bagi 208.265.720 penduduk. (ant/adm)