Semarang, isafetymagazine.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyebutkan sebanyak 33.336 kasus kecelakaan kerja terjadi di wilayah tersebut.
Angka ini naik dibandingkan 2022 dari 25.978 kasus kecelakaan kerja dan lebih tinggi ketimbang 2021 dari 24.302 kasus kecelakaan kerja. Untuk menekannya dilakukan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dengan sejumlah perguruan tinggi di provinsi tersebut.
Kerjasama yang dimaksud dengan perguruan tinggi memberikan edukasi budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kepada perusahaan dan masyarakat.
“Edukasi ini penting mengingat banyaknya kasus kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana.
Pernyataannya disampaikan saat menghadiri acara pencanangan ‘Bulan K3 Provinsi Jawa Tengah’ di Lapangan Widya Puraya, Universitas Diponegoro (Undip) pada Rabu (24/1/2024).
Acara pencanangan bulan K3 tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari perguruan tinggi, perusahaan, dan tenaga kerja, dan instansi terkait lainnya.
“Kebetulan seperti kampus di Undip ini ada jurusan K3 di Fakultas Kesehatan,” ujarnya.
Ekosistem ketenagakerjaan yang unggul, ujar Nana Sudjana, tidak hanya dengan keberadaan regulasi yang baik. Namun, ini juga dengan pemahaman dan kesadaran semua pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan.
Dengan begitu budaya K3 perlu dipahami secara baik dan konsisten di tempat kerja, sehingga kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan dapat ditekan perusahaan. Jadi, perusahaan dapat meningkatkan produktivitas kerja.
“Perlu langkah-langkah konkret dalam rangka mengantisipasi dan juga mencegah kejadian kecelakaan kerja di Jawa Tengah ini. Maka dalam hal ini perlu kita tingkatkan imbauan kepada perusahaan maupun seluruh masyarakat di Jawa Tengah terkait K3 ini,” katanya.
Nana Sudjana mengemukakan perusahaan-perusahaan yang belum maksimal melaksanakan K3 di lingkungan tempat kerja akan diberikan peringatan. Sebab, setiap perusahaan wajib menjalankan K3 demi keselamatan tenaga kerja.
“Kalau kita sudah lakukan peringatan, edukasi dan pemahaman, tetapi peraturannya tidak diperhatikan, nanti akan kita lanjutkan ke ranah hukum,” ucapnya.
Perusahaan-perusahaan yang belum maksimal dalam melaksanakan K3 di lingkungan tempat kerja akan diberikan peringatan. Sebab sudah ada aturan jelas bahwa setiap perusahaan wajib menjalankan K3 demi keselamatan tenaga kerja.
“Kalau kita sudah lakukan peringatan, edukasi dan pemahaman, tetapi peraturannya tidak diperhatikan, nanti akan kita lanjutkan ke ranah hukum,” tuturnya. (snc/adm)