Surabaya, isafetymagazine.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyebutkan berdasarkan data Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Naker) provinsi ini bahwa kecelakaan kerja terjadi di sana sebesar 43.824 kasus pada 2025.
Angka ini turun dibandingkan 2024 dari 57.605 kasus lantaran penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dinilai lebih baik di Jatim pada tahun lalu.
Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto mengatakan penerapan K3 di provinsi ini sudah berjalan baik dari sisi sistem dan budaya kerja di perusahaan. Namun, tantangan untuk menekan angka kecelakaan kerja masih tergolong tinggi.
“Secara garis besar penerapan K3 di Jawa Timur sudah cukup baik dari sisi sistem dan budaya K3 di perusahaan. Tetapi kita akui tantangannya masih tinggi, terutama dalam menurunkan angka kecelakaan kerja,” katanya di Surabaya pada Kamis (8/1/2026).
Sebelumnya, kecelakaan kerja terjadi sebesar 56.483 kasus pada 2023 atau naik dibandingkan 2022 dari 47.559 kasus dan naik ketimbang 2021 dari 38.371 kasus.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) terus mendorong penguatan budaya K3 melalui pembinaan dan pemberian apresiasi kepada perusahaan.
Sementara itu sebanyak 354 perusahaan meraih penghargaan Zero Accident, 154 perusahaan memperoleh penghargaan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Selanjutnya, sebanyak 104 perusahaan menerima penghargaan P2 HIV/AIDS, serta 96 perusahaan memperoleh penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan Tuberkulosis (P2 TB) pada 2025.
Sigit Priyanto meneruskan Jatim juga meraih predikat Pembina K3 Terbaik Nasional selama lima tahun berturut-turut yang memperlihatkan konsistensi pembinaan dan pengawasan K3 di daerah.
Data Wajib Lapor ketenagakerjaan Jatim pada 2025 mengungkapkan sebanyak 401.963 perusahaan terdapat di provinsi tersebut.
Kepatuhan terhadap norma K3 merupakan kewajiban mutlak bagi dunia usaha.
“Perusahaan harus disiplin dan patuh terhadap regulasi K3. Jika tidak dipatuhi, tentu ada sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pidana dan denda,” ujarnya.
Disnakertrans Jatim dengan mengoptimalkan pengawasan melalui digitalisasi layanan K3. Langkah ini guna mengurangi angka kecelakaan kerja
Hal lainnya dilakukan peningkatan pengujian lingkungan kerja, edukasi tenaga kerja, serta pengawasan terpadu bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, khususnya pada perusahaan dengan tingkat risiko tinggi.
Bulan K3 Nasional diharapkan menjadi penguat komitmen seluruh pemangku kepentingan agar keselamatan kerja benar-benar menjadi budaya di setiap tempat kerja. (adm)
Sumber: Harian Bhirawa







