Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) membantu pemulangan Sigit Aliyando, pekerja migran Indonesia di Korea Selatan (Korsel) yang mengalami kecelakaan kerja pada Februari 2024.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pelindungan KemenP2MI, Rinardi mengatakan Sigit Aliyanto menderita cedera serius. Jadi, dia harus menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Daegu, Korsel.
βDalam upaya penyelamatan nyawanya, pihak rumah sakit melakukan operasi pertama berupa craniotomy dan hematoma removal pada 22 Maret 2024,β katanya di Jakarta pada Rabu (19/3/2025).
KP2MI mengungkapkan korban diminta rumah sakit (RS) untuk melakukan operasi kedua setelah operasi pertama dinilai berjalan baik. Namun, dia tidak mengalami kemajuan, bahkan mengalami koma.
βSayangnya, hingga Maret 2025, kondisi beliau masih belum mengalami kemajuan yang signifikan dan tetap dalam keadaan koma,β ujarnya.
Dengan begitu keluarga Sigit Aliyando mengajukan permohonan kepada KP2MI untuk memulangkan anggota keluarganya tersebut ke Indonesia. Permintaan ini disetujui rumah sakit di Korsel.
βSeluruh proses pemulangan dilakukan dengan persiapan matang, termasuk pendampingan tenaga medis serta jaminan bahwa perawatan darurat selama perjalanan akan tetap tersedia,β katanya.
Rinardi menjamin kepulangan Sigit Aliyando ke Indonesia akan diberikan perawatan intensif di Rumah Sakit Kepolisian Republik Indonesia (RS Polri), Kramat Jati, Jakarta Timur.
KP2MI mengemukakan apa yang dilakukannya terhadap Sigit Aliyando sebagai komitmen kementerian ini terhadap pekerja migran Indonesia yang mengalami kecelakaan kerja dan persoalan di luar negeri.
βKami ingin menegaskan bahwa kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana pentingnya bekerja sebagai PMI secara resmi. Dengan status resmi, PMI memiliki akses terhadap perlindungan hukum, kompensasi asuransi, serta pendampingan dari pemerintah dalam kondisi darurat seperti ini,β katanya.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding meminta para pekerja migran Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri untuk mematuhi peraturan dan mempersiapkan dokumen yang sudah ditentukan negara tersebut.
Dengan begitu pemerintah dapat melindungi para pekerja migran Indonesia di luar negeri.
“Pesan ke publik, bahwa jika mau bekerja ke luar negeri harus sesuai prosedur, supaya pemerintah bisa melindungi dan hadir dalam konteks ini,β tuturnya. (adm)