Jakarta, isafetymagazine.com – Polda Metro Jaya menyatakan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota kepolisian di kawasan Pasar Minggu pada Jumat (25/12/2020) dipicu serempetan kendaraan merk Innova.
Kendaraan ini dikemudikan anggota polisi Kesatuan Pam Ovit Polda Metro Jaya, Iptu Imam Chambali, lebih dulu diserempet oleh pengendara mobil Hyundai berinisial H.
“Kendaraan Iptu Imam hilang kendali dan terpental hingga pindah ke jalur arah sebaliknya lalu menabrak tiga pengendara sepeda motor,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Sabtu (26/12/2020).
Sepeda motor yang tertabrak anatar lain Yamaha Mio yang dikendarai oleh M Sharif warga Jakarta. Kemudian, sepeda motor Honda Vario dikemudikan Pinkan Lumintang warga Cipayung, Depok, dan sepeda motor Honda Revo milik Dian Prasetyo warga Jagakarsa.
“Korban meninggal perempuan bernama Pinkan Lumintang mengalami luka pada bagian kepala mengeluarkan darah, kaki kanan patah tulang,” ujarnya.
Korban luka bernama Dian Prasetyo, jenis kelamin laki-laki, mengalami luka pada bagian kaki kanan, tangan kanan luka terbuka. Korban telah dirawat di RS Fatmawati.
Tim Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan tiga kali proses olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Raya Ragunan. Pertama sekitar pukul 11.00 WIB, kemudian malam kemarin dengan menggali keterangan beberapa saksi.
“Kami melakukan olah TKP ketiga melibatkan melibatkan Traffic Accident Analysis (TAA),” jelasnya.
TAA merupakan metode yang digunakan polisi untuk menganalisa penyebab kecelakaan. Dari hasil gelar perkara serta didukung oleh alat bukti berupa kerusakan kendaraan, rekaman video CCTV dan keterangan saksi diperoleh kesimpulan pengendara mobil Hyundai sebagai tersangka.
Penetapan tersangka H didukung berbagai alat bukti seperti dua orang saksi yang melihat langsung mobil Hyundai menabrak Innova di TKP. Polisi juga memperoleh rekaman CCTV yang didapat dari salah satu toko di TKP.
Rekaman video tersebut memperlihatkan kejadian saat pengendara Hyundai membenturkan kendaraannya ke mobil Innova. Benturan ini meninggalkan goresan cat di mobil Innova serta beberapa bagian mobil Hyundai yang penyok dari sisi pintu dekat roda sampai ke bagian belakang mobil.
“Penyidik telah menetapkan saudara H sebagai pengemudi Hyundai tersangka kasus kecelakaan ini,” tukasnya.
Tersangka H saat ini dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 KUHP tentang kecelakaan lalu lintas dengan hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp24 juta. (ant/adm)