Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan penggunaan vaksin AstraZeneca Batch (kumpulan produksi) CTMAV547.
Langkah ini sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini.
“Kementerian Kesehatan menghimbau masyarakat untuk tenang dan tidak termakan oleh hoax yang beredar,” kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pada Minggu (16/5/2021).
Dengan demikian, Kemenkes juga menghentikan distribusi 448.480 dosis Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547.
Vaksin ini akan diuji toksisitas dan sterilitas oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selama satu hingga dua minggu.
Batch ini bagian dari 3.852.000 dosis AstraZeneca yang diterima Indonesia pada 26 April 2021 melalui skema Covax Facility/WHO.
Batch CTMAV547 sudah didistribusikan bagi TNI, DKI Jakarta, dan Sulawesi Utara.
Sebelumnya, Komnas Kejadian Ikut Pasca Imunisasi (KIPI) telah merekomendasikan uji sterilitas dan toksisitas vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547.
Data Komnas Kejadian Ikut Pasca Imunisasi (KIPI) menyebutkan kejadian orang yang meninggal dunia akibat vaksinasi Covid-19 belum terdapat di Indonesia.
Orang yang meninggal dunia setelah divaksinasi ini akibat penyakit lain.
Surat BPOM nomor R-PW.01.13.3.35.05.21.394 berisi tindak lanjut KIPI serius fatal Vaksin Covid-19 AstraZeneca (COVAX) tertanggal 11 Mei 2021.
Surat ini ditandatangani Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat Badan POM RI Lucia Rizka Andalucia untuk Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dan Plt Dirjen Kefarmasian dan Kesehatan Kemenkes.
Tiga hal terdapat dalam surat ini yakni pertama, Badan POM melalui UPT Badan POM dalam proses investigasi handling vaksin terkait dua laporan KIPI serius fatal yang diduga berkaitan dengan Vaksin Covid-19 AstraZeneca (COVAX) bets CTMAV547.
Kedua, sesuai dengan rekomendasi dari Komnas PP KIPI, Pusat Pengembangan Pengujian obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) Badan POM sedang melakukan pengujian toksisitas abnormal dan sterilitas terhadap vaksin Covid-19 AstraZeneca (COVAX) bets tersebut.
Ketiga, selama proses investigasi dan pengujian sebagaimana butir 1 dan 2 belum selesai, sebagai bentuk kehati-hatian, maka perlu dilakukan penghentian sementara distribusi dan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca (COVAX) dengan bets CTMAV547 di Indonesia.
Selain itu dilakukan pemantauan ketat agar bets tersebut tidak digunakan.
Surat itu dikeluarkan sehubungan dengan surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 5319/-1.772.1 tanggal 11 Mei 2021 perihal rekomendasi teknis penggunaan vaksin AstraZeneca.
Selain itu surat Ketua Komnas PP KIPI Nomor 421/KIPI/V/2021 tanggal 10 Mei 2021 perihal rekomendasi SAE (an. TFV) KIPI Covid-19. (ant/adm)