Safety Management

Kemnaker Patok Tingkatkan Kompetensi 16.230 Ahli K3 di Indonesia

Direktur Bina Kelembagaan K3, Hery Sutanto, menambahkan kegiatan peningkatan Kompetensi Ahli K3 tahun 2024 memiliki target 16.230 orang Ahli K3.

Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya meningkatkan implementasi dan kepatuhan terhadap norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja seperti komptensi Ahli K3.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Fachrurozi mengemukakan ahli K3 bertugas mengawasi dan memastikan pelaksanaan K3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, peningkatan kompetensi Ahli K3 memberikan wawasan baru tentang regulasi, implementasi, dan praktik K3.

“Kegiatan ini bukan saja merupakan target pencapaian rencana strategis Ditjen Binwasnaker dan K3, namun juga sangat penting dilaksanakan sebagai sarana komunikasi dan edukasi, agar para Ahli K3 dapat mendapat wawasan tentang K3,” katanya.

Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Peningkatan Kompetensi Ahli K3 Tahun 2024 di Jakarta pada Kamis (30/5/2024).  

“Implementasi K3 di semua tempat dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Fachrurozi meneruskan pembudayaan K3 masih menjadi tantangan tersendiri dalam dunia usaha dan industri di Indonesia.

Jadi, berbagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan termasuk budaya K3 harus terus menerus dilakukan.

“Sehat dan selamat melalui penerapan budaya K3 yang baik dapat menghindarkan kita dari risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja dan terwujudnya pekerjaan layak,” ucapnya.

Direktur Bina Kelembagaan K3, Hery Sutanto, menambahkan kegiatan peningkatan Kompetensi Ahli K3 tahun 2024 memiliki target 16.230 orang Ahli K3 dan Ahli K3 berkinerja tinggi sebanyak 12173 orang.

Kemnaker telah melaksanakan peningkatan kompetensi Ahli K3 bagi 1.386 orang Ahli K3, dan Ahli K3 berkinerja tinggi sebanyak 923 orang pada Marer 2024. Kementerian ini mengingatkan kepada seluruh perusahaan agar tetap menjaga hubungan industrial dengan pekerja sesuai asa Pancasila. (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button