Tuban, isafetymagazine.com – Pertamina Rosneft Pengolahan & Petrokimia (PRPP) mengerjakan Proyek Grass Root Refinery/GRR (Kilang Tuban) di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Proyek ini dikerjakannya dengan menerapkan keselamatan, kesehatan, dan lingkungan kerja (K3L) ke semua bagian termasuk land clearing (pembersihan lahan) sebagai langkah awal sebelum konstruksi dilakukan Pertamina.
Salahsatu implementasi K3L oleh PRPP adalah mengharuskan pemakaian alat pelindung diri (APD) bagi pekerja. Namun, kebijakan ini tidak mudah diterapkannya lantaran pekerjaannya dikerjakan oleh buruh tani dan pemuda-pemuda desa.
Mereka tidak pernah menggunakan APD selama beraktivitas di sektor pertanian di desa seperti helm, baju proyek, sarung tangan, kaos kaki, dan sepatu keselamatan. Namun, sekarang pekerjaan berisiko dilakukannya, sehingga mewajibkan penggunaan alat tersebut.
“Setiap hari pekerja datang tidak membawa kaus kaki dan sarung tangan dengan alasan lupa lah, ribetlah, sehingga kami mau tidak mau menyediakan stok kaus kaki dan sarung tangan dalam jumlah besar untuk mengantisipasi pekerja yang tidak membawa kaus kaki dan sarung tangan,” kata Presiden Direktur (Presdir) PRPP, Reizaldi Gustino.
Kondisi tadi dihadapi manajemen PRPP dengan terus melakukan sosialisasi dibarengi tindakan disiplin bagi pemakaian APD. Dari hal ini mereka terbiasa memakai APD saat membersihkan tanah.
Bahkan, pembersihan lahan merupakan salah satu aktivitas yang menyumbangkan kontribusi tiga jam kerja aman dan 4,5 juta jam kerja aman tanpa Loss Time Injury di proyek GRR Tuban periode 12 Maret 2019-30 April 2023.
Pencapaian ini diapresiasi Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM dengan Penghargaan Keselamatan Migas 2023 Patra Nirbhaya Pratama di Jakarta pada Selasa (3/10/2023).
PRPP dan GRR Tuban juga mengimplementasikan standar Contractor Safety Management System (CSMS) dan pengawasan menyeluruh. Langkah ini mulai saspek administrasi dan perizinan hingga pemeriksaan aktivitas secara berkala pada setiap aktivitas proyek.
“Apa yang kita capai saat ini masih bisa kita tingkatkan kembali, karena tentunya seiring dengan perkembangan proyek apalagi nanti sudah masuk ke fase EPC, pekerjaan akan semakin kompleks yang diiringi dengan potensi bahaya yang semakin besar,” ujar Reizaldi Gustino.
Kekonsistenan, kerja keras seluruh perwira PRPP, dan elemen Proyek GRR Tuban dibutuhkan untuk memastikan implementasi aspek K3 secara baik.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menambahkan Undang-Undang Migas, Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap (BU/BUT) wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup.
BU dan BUT harus memiliki sistem manajemen keselamatan yang tidak hanya dipahami oleh top management saja, tetapi para pelaksana teknis di lapangan.
“Penjaminan harus dimulai dari komitmen para Pimpinan Tertinggi Perusahaan untuk menempatkan Keselamatan sebagai keharusan dalam setiap lingkup pekerjaan,” ucapnya. (adm)