Event HSEHealthOHSPress ReleaseRegional NewsSafety at Work

Launching Permenaker RI No. 5 Tahun 2018, Tentang K3 Lingkungan Kerja

JAKARTA, ISafetyMagz.com – Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI bekerjasama dengan Forum PJK3 Bidang Riksa Uji Lingkungan Kerja (Friksa) menyelenggarakan Launching Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018, Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja di Gedung Auditorium PGN Solution, Jakarta pada hari Selasa, 17/7/2018.

Terbitnya peraturan Permenaker No. 5 Tahun 2018 ini, sekaligus juga mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 Tahun 1964, tentang Syarat Kesehatan Kebersihan Serta Penerangan di Tempat Kerja dan Peraturan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2011 tentang nilai ambang batas Faktor Fisika dan Kimia di Tempat Kerja.

Direktur Pengawasan Norma K3 Drs. Herman Prakoso H, MM menjelaskan bahwa “Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat dilanjutkan sosialisasi dan edukasi untuk memudahkan penerapannya di setiap tempat kerja dan perusahaan bekomitmen dalam melanjutkan upaya peningkatan terciptanya tempat kerja yang bebas kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja”.

Pada kesempatan yang sama, hadir pula Ketua AHKKI DR. Dewi Rahayu yang berkesempatan untuk memberikan presentasi, sebagai perwakilan dari asosiasi K3 di Indonesia. Beliau menambahkan, “Dampak signifikan bagi perusahaan-perusahaan dengan menerapkan peraturan ini dapat terciptanya lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman dan supaya terhindar dari penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja, sesuai dengan tujuan utama diterbitkannya peraturan ini”.

Ketua AHKKI DR. Dewi Rahayu, Saat Penyerahan Plakat oleh perwakilan dari BKI. (FOTO: ISafety/Rjl)

Terbitnya perraturan ini merupakan langkah positif dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan semangat untuk mengatur profesi bidang K3, khususnya untuk aspek K3 lingkungan yang memang perlu diatur dan ditata sehingga Indonesia bisa lebih produktif. Demikian pula dari sisi para profesional bahwa perlu adanya perbaharuan dalam keahliannya, dan tidak hanya cukup dalam penguasaan bidang namun harus adanya registrasi sebagai pengakuan keahlian dan tidak tertinggal dari aspek regulasi, ujar Prof. Tan Malaka, Ketua PHII saat menghadiri launching Permenaker No. 5 Tahun 2018 di Jakarta.

Prof. Tan Malaka, Ketua PHII bersama para peserta launching saat menghadiri launching Permenaker No. 5 Tahun 2018 di Jakarta. (FOTO: ISafety/Rjl)

Peraturan menteri ini memberikan pedoman baru mengenai nilai ambang batas (NAB) faktor fisika dan Kimia, standar faktor biologi, ergonomik dan psikologi serta persyaratan hygiene dan sanitasi, termasuk kualitas udara dalam ruangan (indoor air quality) yang diharapkan menjadi jawaban untuk terwujudnya tempat kerja yang aman, sehat dan nyaman sehingga terciptanya produktivitas kerja yang terus meningkat, serta selaras dengan arah kebijakan k3 nasional yaitu kemandirian masyarakat Indonesia berbudaya K3 tahun 2020 sekaligus mendukung program nawacita Presiden RI. (Rjl)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button