Jakarta, isafetymagazine.com – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cempaka Putih menyatakan petugas yang terkena setrum di Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur (Jaktim) sedang melakukan pekerjaan ilegal (tidak resmi tercatat) pada Ahad (12/11/2023).
Petugas PLN yang dimaksud berinisial A dengan usia 33 tahun.
“Silakan hubungi PLN lewat jalur resmi saja, lewat PLN Mobile, jangan lewat kenalan. Kalau lewat jalur resmi, masyarakat bisa lacak sudah sampai mana petugas dalam bekerja,” kata Manager PLN UP3 Cempaka Putih, Wira Bhakti pada Senin (13/11/2023).
PLN juga mengutamakan keselamatan dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap dan memenuhi standar prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jaktim menyelamatkan petugas PLN yang sempat bergelantungan di tiang listrik. Korban tersetrum saat memegang kabel listrik.
“Saat sedang penyambungan untuk pemasangan baru ke rumah warga, korban tidak sengaja memegang kabel yang ada aliran listriknya sehingga tersetrum,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Operasional Suku Dinas Gulkarmat Jaktim Gatot Sulaeman.
Sudin Gulkarmat Jaktim mengerahkan 12 personel untuk mengevakuasi korban yang saat itu masih bergelantungan di tiang listrik.
Namun saat sampai di lokasi, petugas PLN itu berupaya seorang diri turun menggunakan tangga, meski petugas sudah meminta korban untuk tetap di tiang listrik sambil menunggu petugas lainnya untuk melakukan evakuasi.
Korban yang mengalami luka bakar di bagian telapak tangan sebelah kanan itu pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Matraman untuk mendapatkan perawatan medis. (ant/adm)