Jakarta, isafetymagazine.com – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) menyatakan penyelidikan masih dilakukannya terkait penggunaan alat pelindung diri (APD) dan alat pelindung kerja (APK) tiga pekerja proyek yang mengalami kecelakaan kerja.
“Kita sudah cek semuanya, pengaman digunakan termasuk korban yang meninggal dunia juga masih ada tali jiwa (APK),” kata Kapolres Metro Jakpus, Kombes Komarudin pada Selasa (6/6/2023).
Proses penyelidikan masih berlangsung sampai sekarang. Jika terdapat unsur kelalaian, maka akan dilakukan penetapan tersangka karena terdapat korban jiwa.
“Ada dugaan kelalaian sebagaimana diatur dalam pasal KUHP pasal 359 dan 360 ayat 1 dan ayat 2 mengingat ada korban,” ujarnya.
Satu dari tiga korban meninggal dunia berinisial HA (30) setelah terjatuh dari gondola di ketinggian lantai tujuh sebuah pembangunan gedung di kawasan Menteng.
Dia tewas setelah mengalami luka parah di bagian kepala dan pinggang.
Dua pekerja lainnya yakni P (30) dan S (30) mengalami luka berat dan dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati.
“Korban yang luka berat itu tangannya patah, satu hanya lecet-lecet. Yang jatuh ke bawah itu hanya satu orang tewas, yang dua masih bisa berpegangan di alat,” tutur Komarudin.
Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi sampai Selasa (5/6/2023).
Hal terkait kejadian kecelakaan kerja tersebut
“Tidak menutup kemungkinan kami lakukan pendalaman lagi terkait masalah siapa itu yang melihat bagaimana mekanisme SOP dari pekerjaan, nanti kita kembangkan,” ujarnya. (adm)