Safety at Work

Polusi Batu Bara Bisa Picu Cabut Izin Usaha KCN

Polusi batu bara dari Karya Citra Nusantara masih dirasakan warga sekitar Marunda seperti iritasi mata, penyakit pernapasan, seperti batuk, pilek, dan radang tenggorokan.

Jakarta, isafetymagazine.com – Komisi D DPRD DKI Jakarta menilai izin usaha PT Karya Citra Nusantara (KCN) bisa dicabut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta apabila dampak polusi batu bara masih dirasakan masyarakat dari perusahaan tersebut.

“Sanksi administratif ini kan berarti sanksi masuknya dulu kan. Artinya perusahaan itu tidak memenuhi standar yang layak kan, benar nggak?” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta  Nova Harivan Paloh pada Minggu (20/3/2022).

Warga yang terkena dampak polusi batu bara harus segara ditangani oleh Karya Citra Nusantara dengan memberikan pelayanan medis. Dampak yang dimaksud seperti iritasi mata.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara memberi sanksi administratif kepada Karya Citra Nusantara (KCN) terkait polusi abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara

“Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto,

Pada kesempatan terpisah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengemukakan polusi batu bara dari Karya Citra Nusantara masih dirasakan warga sekitar Marunda seperti iritasi mata, penyakit pernapasan, batuk, pilek, dan radang tenggorokan.

“Oleh karena itu, perlu kehadiran Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, yang menurut warga belum hadir hingga saat ini,” kata Komisioner KPAI Retno Listiyarti.

Dari rekaman video juga terlihat abu batu bara masih mengotori lantai rumah warga dan menempel pada barang-barang rumah dan perkakas dapur.

Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta diminta memperhatikan penelitian Greenpeace Indonesia berjudul ‘Kota Batu Bara dan Polusi Udara’ sebagai rujukan untuk mengetahui dampak pencemaran batu bara.

Penelitian ini menyebutkan polusi udara merupakan pembunuh senyap yang menyebabkan 3 juta kematian dini (premature death) di seluruh dunia.

Pembakaran batu bara juga penyumbang terbesar polusi yang menyebabkan peningkatan risiko kanker paru-paru, stroke, penyakit jantung, dan penyakit pernapasan.

“Hasil penelitian Greenpeace Indonesia tersebut, harus menjadi landasan kebijakan negara untuk melindungi keselamatan dan kesehatan warga Rusun Marunda, terutama anak-anak yang merupakan kelompok rentan yang jangka panjang bisa saja mengalami sakit kanker paru, stroke dan sebagainya. Kelak Negara akan menanggung beban dampak tersebut,” tuturnya.

Apalagi, hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta menyebutkan Karya Citra Nusantara terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Bahkan, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT KCN, yaitu melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.

Dengan demikian, penerapan sanksi administratif ini mesti diawasi oleh lembaga independen, seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).

“Sanksi tersebut harus disertai dengan pengawasan pelaksanaannya oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan lembaga lain yang independen, misalnya Walhi dan JATAM,” ujarnya. (dtc/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button