APD Alat Pelindung Diri

Berikut APD Mesti Dipakai Pekerja Saat Beraktivitas di Ketinggian

Rope Grab, ujar Safetypreneur, digunakan melindungi pekerja saat sedang melakukan perpindahan tempat.

Jakarta, isafetymagazine.com – Safetypreneur mengatakan pekerja harus menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja di ketinggian guna mencegah atau meminimalisir risiko kecelakaan kerja

seperti jatuh, cedera, luka serius, dan kematian.

Arti ketinggian ini telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 09 Tahun 2016.

Peraturan ini menyebutkan bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan tenaga kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja cidera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.

“Pekerjaan yang dikategorikan sebagai bekerja di ketinggian yaitu, pekerjaan yang dilaksanakan di ketinggian 1,8 meter lebih,” katanya dalam situs resmi perusahaan tersebut pada Senin (18/3/2024).

Sejumlah APD untuk bekerja di ketinggian seperti full body harness, lanyard, rope grab, anchor, lifeline, dan shock absorber.

Full Body Harness

Alat ini didesain untuk melindungi tubuh pekerja antara lain panggul, dada, dan paha. Pemakaian ini full body harness dilengkapi D-ring yang terletak pada bagian punggung bisa dipasangkan ke lanyard, lifeline, dan komponen lain yang kompatibel dengan body harness.

Lanyard

Benda ini berfungsi menahan guncangan jika pekerja terjatuh bebas lantaran membatasi guncangan ketika jatuh bebas sepanjang maksimum 1,2 meter.

“Sebaiknya lanyard/hook di pasang sejajar dengan dada bertujuan mengurangi jarak vertikal atau jarak jatuh tubuh pekerja. Sebuah Lanyard selalu diposisikan di antara anchor point dan body harness,” ujarnya.

Rope Grab, ujar Safetypreneur, digunakan melindungi pekerja saat sedang melakukan perpindahan tempat atau bergerak secara vertical yang berjarak panjang.

“Bila pekerja bergerak ke atas, maka rope grab akan ikut bergerak naik mengikuti gerakan pekerja, tetapi bila pekerja tersebut tiba-tiba terjatuh, maka perangkat ini secara mekanik akan mencengkeram lifeline,” tuturnya.

Anchor

Benda ini tersambung pada lifeline dan lanyard harus kuat, stabil, dan titiknya sudah sesuai tempatnya. Jika penggunaan anchor digunakan sebagai pelindung atau penahan pekerja dari kemungkinan terjatuh, maka anchor harus mampu menahan setidaknya 3,5kN (363 kg) atau  minimal empat kali berat pekerja.

Namun, jika penggunaan anchor sebagai penahan saat terjatuh, anchor harus mendukung minimal 22 kN (2,5 ton).

Lifeline

Safetypreneur mengemukakan lifeline adalah tali pengaman fleksibel yang terbuat dari serat, kawat, atau anyaman. Lifeline biasa dikaitkan pada anchor point.

Standar dari lifeline harus memiliki kekuatan daya tarik minimum 2,75 ton atau setara dengan diameter tali 60 mm.

“Lifeline dapat dipasang secara vertikal atau horizontal, tergantung kebutuhan,” ucapnya.

Shock Absorber

Alat ini sebagai alat penahan jatuh guna menahan tubuh penggunanya, agar ketika jatuh dari ketinggian bisa mencegah kerusakan dan mengurangi kekuatan tekanan pada anchor. Shock absorber biasanya dibuat terpisah atau dirancang menyatu dengan lanyard.

“Menurut standar CSA Z259.11, shock absorber dapat menambah panjang lanyard hingga 1,2 meter ketika menerima beban 100 kg dan jatuh dari ketinggian 1,8 meter,” ujarnya. (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button