Safety Management

Risiko Tinggi Terdapat pada Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

Keselamatan kerja telah menjadi kebutuhan semua pihak termasuk kementerian atau lembaga (K/L) terkait lainnya.

Jakarta, isafetymagazine.com – Β Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai risiko tinggi terdapat pada pesawat angkat dan pesawat angkut. Pasalnya, persoalan keselamatan juga sering berasal dari alat atau perbuatan manusia.

“Oleh karena itu, kami bermaksud memberikan pemahaman mengenai regulasi atau persyaratan keselamatan kerja di pesawat angkat dan angkut,” kata Direktur Jenderal (Dirjen_ Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.

Hal ini disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk β€˜Kepatuhan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut’ digelar Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker pada Selasa (7/6/2022) secara hibrid.

Persyaratan keselamatan kesehatan kerja telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang diatur pelaksanaannya oleh Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).

“Oleh karena itu, kami bermaksud memberikan pemahaman mengenai regulasi atau persyaratan keselamatan kerja di pesawat angkat dan angkut,” ucapnya.

Haiyani Rumondang mengemukakan keselamatan kerja telah menjadi kebutuhan semua pihak termasuk kementerian atau lembaga (K/L) dan pihak terkait lainnya. Norma-norma ketenagakerjaan dapat dipahami secara baik oleh semua pihak terutama dari pelaku usaha.

“Sebenarnya prinsipnya sama bagaimana mencegah kecelakaan dan juga penyakit akibat kerja untuk keselamatan kita semua,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna, menambahkan UU Keselamatan Kerja No. 1/1970 harus menjadi prioritas utama dalam melindungi tenaga kerja yang bekerja dan melindungi masyarakat dari ancaman kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

“Pelindungan ketenagakerjaan itu adalah pelindungan yang didasarkan pada dua unsur yaitu pekerja dan pengusaha yang masing-masing memiliki hak yang sama atas perlindungan dari negara,” tuturnya. (ant/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button