Travel

Simak 5 Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan Internasional

Keempat, melakukan pengubahan teknis hak mengajukan tes pembanding RT PCR bagi pelaku perjalanan.

Jakarta, isafetymagazine.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Satgas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri.

Kebijakan ini diiringi dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), tempat karantina dan kewajiban Real Time polymerase chain reaction (RT PCR) bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.

“Yang terus dipantau dan dievaluasi adalah peraturan pelaku perjalanan luar negeri yang secara alamiah membuka peluang importasi kasus dengan catatan jika tidak dikendalikan dengan baik. Oleh karena itu kebijakan mobilitas selalu ditinjau,” kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Jakarta melalui kanal YouTube pada Kamis (7/1/2021).

Seurat edaran itu berbunyi sebagai berikut pertama, menambah Perancis dalam deretan negara asal kedatangan Warga Negara Asing (WNA) yang tidak boleh memasuki Indonesia untuk sementara waktu akibat kasus Omicron yang mencapai 2.838 kasus per 5 Januari 2022.

Kedua, menyesuaikan waktu karantina dari 14 hari menjadi sepuluh hari bagi pelaku perjalanan asal negara dengan transmisi komunitas setidaknya 14 hari terakhir serta negara dengan jumlah kasus varian Omicron yang telah mencapai angka lebih dari 10.000 kasus.

“Kewajiban karantina sepuluh hari disesuaikan menjadi tujuh hari bagi negara asal kedatangan di luar kategori yang disebutkan sebelumnya,” ucapnya.

Ketiga, menyesuaikan waktu tes ulang PCR kedua yaitu pada hari kesembilan bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina sepuluh hari dan tes ulang pada hari keenam bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina tujuh hari.

“Berdasarkan tiga studi, bahwa karantina selama tujuh hari yang dibarengi dengan entry dan exit test sudah cukup baik mengurangi potensi transmisi lokal hingga di bawah 25%,” tuturnya.

Keempat, melakukan pengubahan teknis hak mengajukan tes pembanding RT PCR bagi pelaku perjalanan, setelah tes ulang kedua RT PCR melalui pembiayaan mandiri.

“Nantinya pelaku perjalanan wajib melakukan tes pembanding dan pemeriksaan pembanding dengan metode deteksi molekular yang mampu melihat kegagalan deteksi Gen S atau S-gene Target Failure (SGTF) yang umumnya merupakan indikasi kasus SARS cov 2 varian B.1.1.529 (Omicron) secara bersamaan,” ucapnya.

Kelima, dispensasi bagi sejumlah pelaku perjalanan internasional seperti Warga Negara Indonesia (WNI) dalam keadaan mendesak dengan alasan kondisi kesehatan yang mengancam nyawa atau kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus dan kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.

Dispensasi juga diberikan bagi WNA yaitu kepala kantor perwakilan asing maupun WNA dengan visa diplomatik atau dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, pendatang dengan skema koridor perjalanan yang telah melalui persetujuan, delegasi negara G20 dan orang terhormat dan terpandang seperti tokoh ekonomi global. (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button