Safety Management

Skrining Kesehatan Akan Diwajibkan Kemenkes Bagi Perusahaan

Kemnaker mewajibkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diterapkan manajemen rumah sakit (RS).

Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta skrinning kesehatan dilakukan perusahaan di lingkungan kerja minimal setahun sekali.

Langkah ini akan dimasukan dalam aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan.

“Kebijakan itu merupakan langkah yang dilakukan pemerintah dalam rangka melindungi kesehatan para pekerja,” kata Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes Lovely Daisy.

Hal ini disampaikannya dalam ‘Uji Publik UU Kesehatan’ yang diikuti dari YouTube Kemenkes RI di Jakarta pada Selasa (19/9/2023).

“Fokusnya terhadap berbagai upaya agar kesehatan para pekerja maupun orang yang berada di lingkungan kerja dapat terjaga dengan baik,” ujarnya.

Aturan turunan UU Kesehatan juga diharapkan memuat pengawasan pelaksanaan kesehatan di lingkungan kerja.

Kemenkes dapat membuat aturan tenaga kerja (nakes) sesuai UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dalam Pasal 99 dan Pasal 100.

“Hal ini menjadi catatan dan masukan bersama untuk Kemenkes dalam menindaklanjuti substansi utama terkait kesehatan kerja,” katanya.

Penyelenggaraan kesehatan kerja meliputi peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penanganan penyakit, dan pemulihan kesehatan.

Kemenkes akan meramu kembali berbagai masukan dari para pakar dari uji publik terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPPU) seperti kesehatan di lingkungan kerja.

Uji Publik Peraturan Turunan UU Kesehatan bertujuan memperoleh masukan publik yang bermakna, yang dilaksanakan pemerintah selama sepekan ke depan.

Kegiatan itu dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan.

Publik juga bisa memberikan masukan melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id selama proses penyusunan berlangsung.

Sedikitnya 108 pasal dari UU Kesehatan akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) sebanyak sepuluh pasal, Peraturan Presiden (Perpres) sebanyak dua pasal, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebanyak lima pasal.

SMK3 RS
Sementara itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diterapkan manajemen rumah sakit (RS).

Data Kemenkes per tanggal 4 Januari 2023 menyebutkan sebanyak 1,26 juta nakes terdapat di Indonesia.

“Semua pekerja tersebut berhak atas pekerjaan yang layak, termasuk pelindungan terhadap risiko keselamatan dan kesehatan di tempat kerja,” ujar Direktur Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang.

Data penghargaan K3 tahun 2023 menyebiutkan sebanyak 20 RS menerima Zero Accident Award (penghargaan nihil kecelakaan kerja) dari 1.812 perusahaan penerima penghargaan.

Kemudian, enam RS menerima penghargaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) dari 1.750 perusahaan penerima penghargaan.

Selanjutnya, 18 RS menerima penghargaan pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di tempat kerja dari 498 penerima penghargaan.

“Hal ini membuktikan bahwa implementasi K3 di rumah sakit bukanlah hal yang menyulitkan namun justru semakin menjadi kebutuhan,” ujarnya. (ant/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button