Jakarta, isafetymagazine.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perbaikan Permohonan untuk perkara Nomor 221/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) pada Rabu (17/12/2025) pukul 13.30 wib.
Permohonan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang berprofesi sebagai satuan pengaman (Satpam) dan Mahasiswa Hukum.
Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 15 ayat (2) UU no 1/1970 UU Keselamatan Kerja yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 15 ayat (1) huruf c: Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah).”
Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan Pemohon dan menyatakan Pasal 15 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai ancaman pidana hingga 4 tahun kurungan atau denda maksimal Rp100.000.000.
Pemohon berpendapat bahwa frasa ‘hukuman kurungan paling lama tiga bulan’ dan denda maksimal Rp100.000 dalam UU Keselamatan Kerja menjadikan pelanggaran K3 hanya sebagai tindak pidana ringan.
Akibatnya terjadi pembiaran dan rendahnya kepatuhan pengusaha terhadap standar K3, sehingga Pemohon sebagai warga negara dan auditor keselamatan kerja bersertifikasi internasional kehilangan kepastian hukum serta hak konstitusional atas keselamatan, kesehatan, dan lingkungan kerja yang layak sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (3) UUD 1945.
Menurut Pemohon, angka kecelakaan kerja yang tinggi berdasarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Naker) mencapai 265.334 kasus pada 2022.
Kondisi ini mencerminkan kegagalan penerapan K3 karena lemahnya sanksi Pasal 15 ayat (2) UU a quo.
Sanksi yang sangat ringan mendorong pengusaha mengabaikan kewajiban K3, bertentangan dengan semangat PP 50/2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), dan merugikan pekerja yang berada pada posisi lemah.
Akibatnya, hak Pemohon atas keselamatan, kesehatan, dan perlakuan kerja yang adil tidak terpenuhi, sehingga norma tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1), (2), (3), serta Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.
Permohonan ini diperiksa Majelis Panel yang dipimpin Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah mempertanyakan legal standing Pemohon karena klaim profesinya dianggap tidak konsisten.
Daniel juga menilai Pemohon belum menunjukkan kerugian spesifik dan perlu memperkuat argumen mengenai kerugian konstitusional serta relevansi norma yang diuji.
Pada sidang yang digelar (8/12/2025) lalu, Syamsul Jahidin menarik kembali Permohonan 221/PUUXXIII/2025 untuk memperdalam elaborasi sebelum mengajukannya kembali.
Penarikan disampaikan dalam sidang perbaikan permohonan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, yang menyatakan bahwa penarikan dapat dilakukan langsung di persidangan atau melalui surat resmi.
Sumber: Mahkamah Konstitusi (MK)














