Safety Management

UU K3 Tidak Kedepankan Sanksi Pelanggaran

Aktivitas yang dapat dilakukan pada saat era normal baru tidak sama dengan sebelum masa pandemi Covid-19

Jakarta, Isafetymagazine.com – Pandemi Covid-19 telah berdampak proses produksi barang terganggu. Kemudian, berakibat produktivitas juga mengalami kondisi serupa.

“Kalau tidak dikelola dengan baik perusahaan akan tutup,” kata Direktur Pengawasan Norma K3 Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Kemenaker Ghazmahadi.

Hal ini disampaikan dalam ‘Seminar Ketenagakerjaan bertema Optimalisasi Regulasi K3 di Era New Normal Untuk Mewujudkan Indonesia Berbudaya K3’ di Jakarta pada Senin (16/11/2020).

Untuk menghindari penutupan pabrik akibat penurunan produktivitas dapat dilakukan perusahaan berupa K3.

Langkah ini mencakup perlindungan tenaga kerja, proses produksi dapat berjalan lancar, dan peningkatan produktivitas.

Ghazmahadi meneruskan pelaksanaan K3 juga dilakukan bagi kebutuhan perizinan pembukaan suatu usaha baru. Kemudian, ini berkembang kepada analisa resiko. “Kalau resikonya tinggi, maka harus dikendalikan,” tegasnya.

Menyinggung anggapan Undang-Undang (UU) Nomor 1Tahun 1970 Tentang K3 yang dinilai sudah berusia lama. Namun, ini harus dinilai dari harafiah dan filosofinya.

“Cita-citanya adalah bagaimana tenaga kerja diuntungkan, proses tenaga kerja berjalan baik, produktivitas akan naik, dan tercapai kesejahteraan tenaga kerja,” jelasnya.

Pemerintah berharap ekonomi tetap dapat berjalan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan dengan memberikan 11 sektor usaha yang esensial tetap beroperasi seperti makanan dan keamanan. “Ini dilakukan dengan pendekatan K3,” tuturnya.

Pembukaan 11 sektor usaha esensial, lanjut Ghazmahadi, dibarengi dengan mitigasi resiko penularan Covid-19. Pimpinan perusahaan didorong untuk melakukannya.

“Kalau usaha kecil dan menengah, kami yang membiayai sektar 20.000 orang untuk membantu dunia usaha membantu mengelola resiko penularan Covid-19,” jelasnya.

UU No 1/1970 memuat pencegahan dan mengendalikan penyakit psikis, keracunan, infeksi, dan penularan. Covid-19 bisa dimasukan dalam kriteria tersebut.

“UU ini bercita-cita bukan sanksinya dikedepankan, tetapi keseimbangan antara pekerja, bisnis, dan produktivitas,” tegasnya.

Dengan demikian sanksi tidak perlu dibahas sekarang. Namun, bagaimana UU K3 diimplementasikan semua pihak.

Ghazmahadi mengingatkan aktivitas yang dapat dilakukan pada saat era normal baru tidak sama dengan sebelum masa pandemi Covid-19. Sebab, risiko penyakit ini masih dihadapi semua orang.

“Pasca keluar dari rumah sudah diidentifikasi potensi resiko penularan Covid-19,” paparnya.

Kemenaker memantau penanganan Covid-19 di perusahaan melalui pengawas ketenagakerjaan,. Dia mengawasi pencegahan dan mitigasi Covid-19.

“Pengawasan ini harus dilakukan negara, tapi pendekatannya terjun ke lapangan dan sistem,” tandasnya.

Selain itu perusahaan menyediakan tenaga ahli yang membantu pemerintah menangani pencegahan Covid-19.

Sebanyak 5.000 tenaga ahli telah diterjunkan Kemenaker untuk membantu ahli yang disiapkan perusahaan. (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button