Environment

2 Pekerja Tewas dan 1 Pegawai Terluka di Karawang

Karawang, isafetymagazine.com – Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawas Ketenagakerjaan (UPTD Wasnaker) Wilayah 2 Jawa Barat (Jabar) mengkonfirmasi tiga pekerja Monokem Surya yang berlokasi di Jalan Proklamasi, Desa Aman, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang mengalami kecelakaan kerja pada Senin (16/12/2024).

Dari jumlah ini dua pekerja tewas dan satu pekerja mengalami luka bakar akibat ledakan smelter titanium pada pabrik pasir zirkon tersebut.

“Kemarin sudah kita datangi, langsung kita cek lokasi di PT Monokem terkait dengan kecelakaan yang terjadi di sana,” kata Kepala UPTD Wasnaker) Wilayah 2 Jabar pada Rabu (18/12/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan saat, para pekerja ini mengalami kecelakaan akibat kesalahan prosedur dalam produksi. Perusahaan ini memproduksi pasir zirkon, ada zat kimia dalam tungku smelter yang digunakan untuk memanaskan pasir.

β€œSeharusnya setelah diangkat tungku itu didiamkan dahulu selema 30 menit hingga satu jam untuk proses pendinginan, mungkin belum cukup waktu pendinginan para pekerja sudah membuka tungku itu,” ujarnya.

Para pekerja terkena hempasan uap panas dari pasir dalam tungku smelter berakibat mengalami luka bakar yang cukup fatal.

“Tiga orang yang bekerja di area itu, terkena luka bakar akibat uap panas dari tungku smelter, satu korban mengalangi luka bakar 10 persen di bagian kaki, 2 korban lainnya mengalami luka bakar 80 persen,” ucapnya.

Setelah sempat dirawat intensif selama 24 jam, dua korban yang mengalami luka bakar 80 persen meninggal dunia setelah dirujuk atau pindah fasilitas medis.

“Informasi dua korban yang mengalami luka bakar, atas nama Kasyanto (29) dan Achmad Lutfi Pamungkas (27), meninggal setelah dirujuk dari rumah sakit Hastien ke rumah sakit Primaya, keduanya meninggal Selasa (17/12) malam,” ujarnya.

Wasnaker Wilayah 2 Jabar juga memastikan agar para korban sebagai pekerja di perusahaan tersebut memperoleh haknya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa para korban mendapat haknya sesuai aturan yang berlaku, pihak perusahaan juga Bertanggungjawab penuh, termasuk kaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan juga kami pastikan karena ada hak almarhum yang harus dikeluarkan,” tuturnya. (dtc/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button