APD Alat Pelindung Diri

3 Kelas Utama Helm Safety di Indonesia, Berikut Penjelasannya

Ketentuan standar helm di Indonesia mengacu Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 3873.

Jakarta, isafetymagazine.com – Setiap pekerja mesti menggunakan alat pelindung diri (APD) guna menghindari kecelakaan kerja seperti helm safety. Alat ini dibagi menjadi tiga kelas utama di Indonesia yakni Kelas E (Electrical), Kelas G (General), dan Kelas C (Conductive).

“Setiap jenis helm safety memiliki standar perlindungan yang berbeda dan digunakan sesuai dengan tingkat bahaya dan risiko pekerjaan. Faktor ini sangat penting untuk memastikan bahwa Anda mendapatkan perlindungan yang tepat untuk melindungi diri selama melakukan pekerjaan,” tulis Kurnia Safety Supplies (KSS) dalam situs resminya pada Senin (15/3/2023).

Dengan memahami jenis helm diharapkan pekerja dapat mengambil keputusan yang tepat tentang APD yang dipakainya. Langkah ini akan membantu pekerja untuk memilih helm sesuai kebutuhan pekerjaan.

1.Kelas E (Electrical)
Helm E memiliki kemampuan untuk mengurangi risiko bahaya electrical dengan tegangan tinggi hingga 20.000 volt. Alat ini digunakan bagi pekerja yang melakukan aktivitas berkaitan erat dengan kelistrikan.

Contohnya, petugas PLN agar mendapatkan perlindungan yang lebih maksimal untuk melindungi diri dari bahaya electrical.

“Ada beberapa APD lain yang dapat Anda gunakan, seperti sarung tangan safety, sepatu safety, baju safety, dan kacamata safety,” ujarnya.

2.Kelas G (General)
Helm kelas G melindungi pekerja dari risiko bahaya electrical tegangan tinggi hingga 2.200 Volt.

3.Kelas C (Conductive)
Helm kelas C tidak melindungi pekerja dari risiko listrik yang memiliki ventilasi tambahan dan terbuat dari bahan aluminium.

Ketentuan standar helm di Indonesia mengacu Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 3873 yang melindungi kepala dari benturan dan kejatuhan benda-benda dari atas.

Beberapa standar helm yang berlaku secara global yakni Amerika Serikat (AS) berupa ANSI/ISEA Z89.1-2014, Kanada berupa CSA Z94.1, dan Eropa berupa EN 397. (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button