Jakarta, isafetymagazine.com – Asuransi Axis menilai alat pelindung diri (APD) mesti dipakai penebang kayu. Langkah ini guna mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja seperti cidera serius.
“Namun, hal ini hanya dapat dilakukan jika pekerja berkomitmen untuk menggunakannya,” katanya dalam blog resmi perusahaan tersebut yakni axisinsurance.com pada Senin (9/10/2023).
Lima APD yang mesti dipakai penebang kayu yaitu perlindungan kepala dan perlindungan pendengaran.
Kemudian, perlindungan wajah dan mata, perlindungan kaki, dsn perlindungan tangan.
Perlindungan kepala yang dipakai penebang kayu adalah topi keras guna menghindari bahaya di atas anggota tersebut.
“Topi keras harus memenuhi semua standar keselamatan dan dipasang dengan benar dan warnanya harus mudah terlihat,” ujarnya.
Asuransi Axis mengemukakan pemakaian perlindungan pendengaran diperlukan saat mengoperasikan gergaji mesin.
Untuk perlindungan mata dan wajah digunakan mengurangi cidera keduanya.
Penggunaan layar jaring dianggap aman bagi operator gergaji mesin.
“Kacamata hitam dan kacamata biasa tidak memberikan perlindungan yang memadai,” ucapnya.
Perlindungan kaki diperlukan pekerja saat mengoperasikan gergaji mesin. Hal ini dimulai dari paha atas hingga ke bagian atas sepatu bot.
“Pelindung kaki harus terbuat dari bahan tahan sayatan, seperti Kevlar atau nilon balistik,” ucapnya.
Untuk melindungi kaki dapat dipakai pekerja seperti sepatu bot logging yang tahan (anti) air.
“Jika pekerjaan memerlukan penggunaan gergaji mesin, alas kaki harus dibuat dari bahan tahan potong yang akan melindungi dari kontak dengan gergaji mesin yang sedang berjalan,” tuturnya.
Bagian tangan dan lengan, ucap Asuransi Axis, adalah lokasi cedera tubuh yang paling sering terjadi bagi penebang kayu.
Jadi, penebang kayu diminta mengenakan sarung tangan saat menangani kawat atau kabel logam.
“Kenakan sarung tangan anti potong saat mengoperasikan gergaji mesin dan segera ganti sarung tangan yang berlubang atau cacat,” ujarnya. (adm)