Jakarta, isafetymagazine.com – Pekerja yang beraktivitas dengan kelistrikan seperti teknisi listrik dan ahli keselamatan dan kesehatan (K3) listrik.
Mereka dapat dilindungi dari risiko kecelakaan kerja dengan memakai alat pelindung diri (APD).
“APD sebagai alat yang dikenakan oleh pekerja untuk memberikan perlindungan dari bahaya wajib disediakan oleh perusahaan,” kata Indonesia Safety Center dalam situs resminya pada Rabu (11/10/2023).
Perusahaan harus menyediakan APD sesuai standar pekerjaan. Sebanyak tujuh APD yang dibutuhkan pekerja bidang kelistrikan yakni sarung tangan.
Kemudian, lengan isolasi karet, pakaian tahan api, dan topi keras.
Sarung tangan isolasi karet dan pelindung kulit untuk melindungi tangan, lengan, dan bahu.
Pakaian tahan api dipakai melindungi tubuh dari arc flash.
Hood digunakan melindungi kepala terhadap arc flash. Topi keras dipakai melindungi kepala dari cedera arus listrik, dan menabrak atau terkena benda.
Kacamata pengaman dan pelindung untuk melindungi wajah dari benda terbang, dan busur kilat.
Untuk safety shoes dan overshoes guna melindungi kaki dan pekerja agar tidak langsung menyentuh tanah.
Sebelum perusahaan menyediakan APD bagi pekerja, maka organisasi bisnis mesti melakukan penilaian bahaya sesuai kebutuhan.
Kemudian, memberikan pelatihan tentang penggunaan APD yang tepat. Selanjutnya, mendiskusikan kebutuhan APD sesuai persyaratan.
Lalu, memeriksa kondisi APD tidak rusak atau cacat. (adm)