Surabaya, isafetymagazine.com – Praktisi Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja (K3), Ribut Setiawan mengemukakan sebanyak 88% penyebab kecelakaan kerja akibat tindakan tidak aman yang dilakukan pekerja.
Hal ini seperti tidak mengikuti prosedur kerja, tidak mengikuti peraturan keselamatan kerja, dan sebagainya.
“Sebanyak 10% pekerja karena kondisi tidak aman seperti kondisi tempat kerja berdebu, lantai kerja licin, dan lain-lain serta alasan nasib dan lain-lain hanya sekitar 2%,” katanya.
Pernyataan ini disampaikannya dalam kuliah K3 yang diselenggarakan Departemen Teknik Material dan Metalurgi Fakultas Teknologi Industri dan Rekayasa Sistem (FTIRS) Institut Teknologi Surabaya (ITS) belum lama ini.
Penyebab kecelakaan kerja dibagi atas dasar, tindakan langsung, dan tindakan tidak langsung. Tindakan dasar seperti kurang aturan, sarana, kesadaran, dan kepatuhan.
Penyebab langsung adalah faktor pekerjaan dan pribadi dan tindakan tidak langsung adalah kontak dengan bahaya dan kegagalan fungsi.
“Dampak kecelakaan kerja bagi pekerja menimbulkan kerugian (cedera, keracunan, dan kematian), sedangkan peralatan mesin akan mengalami kerusakan tersebut,” ujarnya.
Untuk material (bahan) menghadapi produk tercemar, produk rusak, dan produk gagal, sedangkan lingkungan dialami seperti, pencemaran, kerusakan, dan bencana alam.
Selain itu sejumlah biaya, ujar Ribut, mesti dikeluarkan oleh perusahaan akibat kecelakaan kerja secara langsung dan tidak langsung. Biaya secara langsung seperti biaya pengobatan dan perawatan serta kompensasi.
“Pada biaya secara tidak langsung seperti kerusakan bangunan dan mesin, pengeluaran sarana dan prasarana, kerugian bisnis dan nama baik,” ucapnya.
Dengan demikian penerapan K3 dinilai penting bagi perusahaan. Pasalnya, ini dapat menyelamatkan perusahaan dari kehilangan tenaga kerja dan pengeluaran biaya akibat kecelakaan. (Gaby Heyzer/adm)