Event HSE

Kementerian ESDM Sebut Ini Guna Hindari Kecelakaan Kerja

Pelaporan rencana kegiatan paling lambat 14 hari sebelum dimulainya kegiatan dan pelaporan pelaksanaan paling lambat enam bulan setelah selesai kegiatan seismik.

Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta untuk menghindari terjadi kecelakaan, perusahaan dan pekerja harus mengenali risiko ini secara jelas sebelum memulai pekerjaan.

Langkah ini dapat dilakukan dengan sosialiasi ke pekerja bahwa di sekeliling lokasi kerjanya banyak memiliki potensi bahaya yang dapat menyebabkan kecelakaan.

“Rapat dilakukan sekali sepekan dan catatan-catatan daftar hadir, serta topik-topik yang didiskusikan harus disimpan,” kata Koordinator Keselamatan Hulu Migas Kementerian ESDM, Bambang Eka Satria.

Hal ini disampaikannnya dalam ‘Evaluasi Keselamatan Migas Pada Kegiatan Pengeboran dan Kerja Ulang Sumur Migas’ di Tangerang pada Selasa (21/2/2023),

Selain itu perlu dilakukan rapat tambahan yang hendaknya diselenggarakan sebelum setiap operasi non rutin (pre job safety meeting).

Pada sisi lain Kementerian ESDM mengingatkan kembali kewajiban kepala teknik terkait kegiatan seismik, pengeboran dan atau kerja ulang sumur, bahwa sesuai dengan surat Kepala Inspeksi Nomor: T-11923/MG.06/DMT/2022 tanggal 23 Desember 2022 perihal Pelaporan Kegiatan Seismik, Pengeboran dan/atau Kerja Ulang Sumur yaitu:

Pelaporan rencana kegiatan paling lambat 14 hari sebelum dimulainya kegiatan dan pelaporan pelaksanaan paling lambat enam bulan setelah selesai kegiatan seismik dan tiga bulan setelah selesai kegiatan pengeboran dan/atau kerja ulang sumur.

Selain itu perusahaan memastikan setiap pekerja memiliki kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), fit to work, memahami risiko dan bekerja sesuai Standar Operating Procedure (SOP) dan Job Safety Analysis (JSA).

Untuk kewajiban pemilik dan pengoperasian instalasi rig yaitu bertanggung jawab atas keselamatan migas, melaporkan setiap perubahan Instalasi, pemeriksaan Keselamatan kembali tiga bulan sebelum berakhir masa berlaku Persetujuan Layak Operasi (PLO).

“Kewajiban lainnya, BOP harus memiliki sertifikat Certificate of Conformance (COC) dari pemanufaktur atau fasilitas pengujian khusus BOP (Blue Out Preventer) dan wajib melakukan pemeliharaan dan inspeksi secara berkala, serta melakukan pemeriksaan keselamatan kerja berdasarkan ketentuan peraturan, standar dan spesifikasi,” ujarnya.

Sementara itu catatan Kementerian ESDM menyebutkan pada 2023 terdapat 818 kerja ulang sumur dan 33.141 perawatan sumur. Dari jumlah ini diharapkan kegiatan pengeboran dan kerja ulang sumur dapat dilakukan secara baik.

Hal ini mengingat keterbatasan instalasi pengeboran dan kerja ulang di Indonesia yakni rig onshore sebanyak 286 unit dan rig offshore sebanyak 41 unit.

Rapat Evaluasi Keselamatan Migas Pada Kegiatan Pengeboran dan Kerja Ulang Sumur Migas dihadiri oleh para koordinator di lingkungan Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas, perwakilan KKKS, Perusahaan Jasa Pengeboran dan Kerja Ulang Sumur, Perusahaan Inspeksi, serta Asosiasi terkait. (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button