Jakarta, isafetymagazine.com – Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) menyebutkan perbedaan alat pelindung diri (APD) dan alat pelindung kerja (APK).
APD terdiri dari safety helmet, pelindung mata, face shield, masker selam, pelindung telinga, sarung tangan, safety shoes, full body harness, jaket pelampung, rompi keselamatan, apron, dan pelindung jatuh.
Untuk APK antara lain jaring pengaman, tali keselamatan, penahan jatuh, pagar pengaman, pembatas area, dan perlengkapan keselamatan bencana.
“Singkatnya, perbedaan yang melekat diantara keduanya adalah ruang lingkup penggunaannya, jika APD melekat ke tubuh pekerja, sedangkan APK digunakan disekitar tempat kerjanya dengan tujuan yang sama yaitu mengurangi risiko kecelakaan kerja atau melindungi dari potensi bahaya di tempat kerja,” kata Penulis Zuni Asih Nurhidayati dikutip dari laman Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PUPR pada Jumat (19/5/2023).
Permen PUPR no 10/2021 juga mengatur standar dan spesifikasi APD dan APK yang dimuat dalam SMKK. Sistem ini memfokuskan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Keberlanjutan di tempat kerja.
1. Safety Helmet (helm keselamatan) memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) International Standard Organization (ISO) 3873. Alat ini melindungi kepala dari benturan dan kejatuhan benda-benda dari atas.
2. Safe Protection (Pelindung wajah) mempunyai SNI 4849/SNI 4850/ANSI Z87.1/ANSI Z.87.1 untuk melindungi mata dari partikel atau benda yang sangat halus.
3. Safety Glass (Pelindung Mata) berdasarkan SNI ISO 4851/ISO 4852/ANSI Z87.1 & CE untuk melindungi mata dari paparan sinar ultraviolet.
4. Safety Goggles (Kacamata Pelindung Mata) memiliki SNI ISO 6161/ANSI Z87.1 Standard, SNI ISO 4850/EN166/EN169/EN175/ANSIZ87 melindungi mata dari radiasi bahan atau zat kimia, gas welding dan cutting goggle.
5. Ear Plug (Pelindung Pendengaran) mempunyai EM54/ANSI S3.19/ANSI S3.19-1 untuk melindungi telinga dari suara kebisingan yang melebihi ambang batas (db).
6. Respiratory (Pelindung Pernafasan) berdasarkan SNI ISO 16972/N9504C/N9504CS/RMP2E/8210 3M melindungi dari debu, kotoran bahan berkarat atau besi.
7. Masker Polivinil Klorida/PVC (Masker Pelindung Pernafasan) berdasarkan SNI ISO 16972 melindungi pernafasan dari debu,asap, bau bahan kimia yang ringan.
8. Head Protection (Pelindung Tangan) memiliki SNI ISO 4850/WCH 01/WCH 162L/WH 162L melindungi tangan dari kontak bahan kimia, luka akibat benda runcing, dan tajam.
9, Electric Glove (Sarung Tangan Listrik) mengacu SNI-06-0652/SNI 06-1301/SNI 08-6113 melindungi tangan dari bahaya tersengat aliran listrik dengan tegangan rendah sampai tinggi.
10. Safety Belt (Sabuk pengaman) merujuk SNI ISO 16024 untuk melindungi bahaya jatuh
Keseluruhan alat ini merupakan perlindungan minimal untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman. Budaya sadar risiko menjadi kewajiban bersama baik bagi pengguna jasa maupun penyedia jasa.
“Kewajiban menyediakan APD dan APK di tempat kerja merupakan hal yang mutlak dilaksanakan dalam setiap pekerjaan konstruksi,” ujar Zuni Asih Nurhidayati.
Selain itu, pelatihan dan identifikasi bahaya juga mendukung zero accident di tempat kerja.
Penelitian Tarwaka (2008) menjelaskan tiga penyebab terjadi kecelakaan kerja antara lain komitmen manajemen dalam upaya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pekerja dan kondisi lingkungan kerja.
“Tentunya dengan menerapkan budaya sadar risiko dan keselamatan kerja akan meminimalkan potensi bahaya yang ada,” tuturnya. (adm)