Jakarta, isafetymagazine.com – Kebisingan adalah salah satu polusi suara yang sering tidak disadari oleh pekerja. Padahal, ini bisa mengganggu yang berdampak buruk bagi indera pendengarannya.
“Saat Anda terpapar suara bising secara terus menerus, kemampuan pendengaran Anda bisa menurun secara bertahap,” kata Penulis Safety World Indonesia, Kevin Chandra dalam laman resmi perusahaan tersebut pada Selasa (6/5/2023).
Sedikitnya, tiga jenis kebisingan yang dialami pekerja yakni continuous noise, intermittent noise, dan impact noise
Continuous noise adalah jenis suara bising yang bersifat konstan dan terus menerus. Contohnya, suara mesin yang berbunyi selama delapan jam sehari.
Suara bising seperti ini tidak disadari dan dianggap remeh jika tidak terlalu berisik.
“Padahal suara ini sangat berbahaya jika dibiarkan tanpa menggunakan alat pelindung telinga,” ujar Kevin Chandra
Untuk intermittent noise adalah kebisingan yang bersifat sementara dan hanya muncul pada saaf tertentu selama bekerja.
Contohnya, seorang supervisor lapangan atau tamu akan terpapar suara bising ini saat sedang inspeksi di lapangan.
Sementara itu impact noise adalah suara bising yang bersifat keras dan terputus-putus.
Hal ini berlangsung secara interval yang kurang dari 1 detik. Contohnya hentakan palu oleh pekerja atau suara ledakan.
Kebisingan dapat diukur dengan empat cara yakni sound survey meter, sound level meter, octave band analyzer, dan narrow band analyzer
Sound level meter dan octave band analyzer dapat memberikan informasi di tempat kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghitung kebisingan dengan peraturan yaitu Keputusan Menteri Negara Tenaga Kerja (Kemnaker) nomor.KEP-51/MEN/1999 tentang nilai ambang batas kebisingan.
Selain itu Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi (SE Menakertranskop) no.SE 01/MEN/1978
“Nilai Ambang Batas yang disingkat NAB untuk kebisingan di tempat kerja adalah intensitas tertinggi dan merupakan nilai rata-rata yang masih dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan hilangnya daya dengar yang tetap untuk waktu kerja yang terus menerus tidak lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu,” ujar Kevin Chandra.
Dampak ringan kebisingan yang bisa dialami pekerja seperti penurunan fungsi pendengaran saat mendengar suara bel, suara TV atau alat elektronik lainnya.
Untuk dampak yang terparah, bisa menyebabkan telinga berdenging hingga stres karena perlu konsentrasi tinggi untuk mendengar sesuatu.
Ambang batas suara bising yang dapat diterima manusia adalah 85 dB.
“Di atas angka tersebut, Anda harus menggunakan alat pelindung telinga agar tidak terpapar polusi suara,” tuturnya. (adm)