Jakarta, isafetymagazine.com –
Anggota Komisi XII DPR RI, Dewi Yustisiana mengatakan implementasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 17 Tahun 2025 mesti menjadi pelaksanaan Environmental, Social, and Governance (ESG) di sektor pertambangan.
“Regulasi RKAB tahunan langkah maju, tapi yang terpenting adalah memastikan reklamasi benar-benar berjalan. Ini momentum memperkuat komitmen ESG, bukan sekadar formalitas,” katanya di Jakarta pada Kamis (9/10/2025).
Setiap perusahaan tambang wajib menjadikan reklamasi sebagai bagian dari strategi bisnis.
Langkah ini bukan hanya kewajiban administratif.
Rencana reklamasi yang jelas dan terukur harus menjadi syarat utama dalam persetujuan RKAB.
Selain itu penerapan ESG bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan untuk menjaga daya saing dan keberlanjutan tambang nasional kepercayaan publik dan investor global.
“Daya saing dan keberlanjutan kini melihat bukan hanya potensi cadangan, tapi juga reputasi lingkungan dan sosial. Pertambangan yang taat ESG akan lebih dipercaya,” ujarnya.
Dia juga menilai reklamasi yang baik mampu menciptakan nilai ekonomi baru bagi masyarakat di sekitar tambang.
Pasalnya, reklamasi bukan hanya menutup lubang tambang semata, tapi juga memulihkan kehidupan warga dan menjadikan lahan produktif kembali.
Dewi Yustisiana optimistis penerapan RKAB tahunan berbasis ESG akan memperkuat posisi Indonesia di pasar global.
Keberhasilan RKAB tidak diukur dari banyaknya izin disetujui, tapi sejauh mana reklamasi dan keberlanjutan dijalankan.
“Kalau prinsip ESG jadi roh kebijakan, tambang bisa jadi berkah, bukan beban,” ujarnya.
Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi faktor kunci agar transformasi ini berhasil.
“Pengawasan dan komitmen bersama akan menentukan arah masa depan sektor tambang Indonesia, bukan hanya sebagai penghasil mineral, tapi juga pelopor pembangunan hijau dan ekonomi berkelanjutan,” tuturnya. (adm)
Sumber: Antara News